Kantor Berita Kalimantan

Rencana Menghapus Jalur PNS Untuk Guru Harus Dikaji Ulang

Rencana pemerintah menghapus jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi guru pada rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikaji ulang oleh DPR RI, Senin (4/1/2020).

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar menyoroti hal tersebut, sebab dikhawatirkan akan menurunkan kualitas dan kuantitas para guru atau pendidik.

“Rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus dikaji kembali. Kami menilai kebijakan ini dalam jangka panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air,” jelasnya, Minggu (3/1/2021).

Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesra
Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesra

Menurutnya, berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS setelah diangkat hanya akan berhenti, jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” ujarnya.

Hal seperti itu, kata Muhaimin Iskandar, dapat menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang guru. Sebagai seorang profesional juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang dijalani termasuk para pendidik atau guru.

“Jika jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi tertentu, maka bisa dipastikan menurunkan bakal menurunkan jumlah peminatnya,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR RI Bdang Kesra ini juga menilai, bahwa alasan pemerintah memakai sistem PPPK akan memperbaiki distribusi guru di Indonesia, tentu tidak bisa diterima begitu saja. Status PNS dan PPPK tidak akan menjadi kendala untuk mendistribusikan guru secara merata, jika pemerintah tegas dengan aturan main penempatan dan pemindahan tempat kerja para guru.

Kalau berasumsi PPPK bisa lebih mudah diatur karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan, jika tidak taat terhadap aturan penempatan atau pemindahan lokasi kerja, ungkap Muhaimin, kenapa asumsi itu tidak bisa diterapkan di PNS.

“Kalau distribusi ASN itu tidak ada kaitannya dengan status PNS atau PPPK tetapi lebih kepada penegakan aturan main yang ada,” tandasnya.

Politisi dari PKB ini sangat berharap agar guru diberikan kesempatan sama mengikuti seleksi ASN baik dari jalur PNS maupun PPPK. Menurutnya keinginan pemerintah agar di masa depan ASN sebagian besar terdiri dari PPPK, baiknya dikaji lebih dalam lagi. Kajian tersebut bisa meliputi peta kebutuhan ASN, standar kompetensi yang dibutuhkan, hingga bidang-bidang apa saja yang layaknya diisi ASN dari jalur PNS atau PPPK.

“Mengubah postur aparatur negara dan melakukan reformasi birokrasi tidak mudah. Butuh kajian mendalam dan sosialisasi yang masif sebelum benar-benar diputuskan, sehingga tidak malah memicu kegaduhan publik,” pungkas Muhaimin Iskandar.

sumber : infopublik.id

 

Exit mobile version