KBK.News, BANJARMASIN–Renita, terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melalui penasihat hukumnya H. Syahruji, SH., MH., meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membebaskannya dari segala dakwaan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (10/2). Setelah tiga kali penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Kurniawan, SH tidak mendapat kesempatan untuk membacakan tuntutan, sehingga sidang langsung berlanjut dengan pembacaan pembelaan terdakwa.
Syahruji berpendapat bahwa dakwaan JPU tidak terbukti dan tidak cermat. “Sesuai kaidah hukum dan demi keadilan, kami meminta terdakwa dibebaskan,” tegasnya.
Namun, JPU Andre tetap menegaskan bahwa Renita terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
JPU Andre menuntut terdakwa 2,6 Tahun,denda Rp 5Juta, Subsidair 1 bulan
Penulis*/Editor; Iyus