MARTAPURA – Sangat rentan terjadi kecurangan dan pengerahan pemilih, koordinator Komisi I DPRD Banjar Akhmad Zacky Hafizie menolak KPU Banjar untuk menyediakan tempat pemungutan suara/TPS Khusus, Selasa (3/1/2023).
” Meski dalam peraturan KPU membolehkan KPU di daerah untuk menyiapkan TPS Khusus, tetapi itu sifatnya tidak wajib. Karena itu kami menolak, jika KPU Kabupaten Banjar menyiapkan TPS Khusus selain di dalam Lapas,” tegas Akhmad Zacky Hafizie yang juga Wakil Ketua DPRD Banjar ini.
Karena itu, beber politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU Kabupaten Banjar tadi pihaknya sampaikan penolakan tersebut. Menurutnya adanya menyediakan TPS Khusus tersebut sangat rentan terjadinya kecurangan dan pelanggaran, misalnya ada pengerahan massa pemilih dan intervensi lainnya.
” Adanya TPS Khusus itu menjadi sangat rentan terjadi kecurangan pada pemilu, karena bisa dimanfaatkan oleh para oknum yang ingin mendulang suara sebanyak – banyaknya. Kalau tidak wajib menyiapkan TPS Khusus, maka sebaiknya KPU Kabupaten Banjar tidak perlu melaksanakannya,” ujar pria yang akrab disapa Abah Zaki ini.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib membenarkan, bahwa ada aturan dari KPU RI yang membolehkan pihaknya untuk menyiapkan TPU Khusus pada Pemilu 2024 ini. Namun, menurutnya itu tidak wajib dan hanya sunnah saja.
Sedangkan adanya penolakan dari Komisi I DPRD Banjar mengenai adanya TPS Khusus selain di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), ungkap Abdul Muthalib, itu adalah masukan yang pihaknya terima saat RDP.
” Adanya TPS Khusus itu tidak wajib dan hanya sunnah saja. Kami tentu akan melakukan semua pertimbangan yang terbaik sebelum mengambil sebuah keputusan, tetapi yang jelas kami bekerja sesuai petunjuk dan aturan KPU RI,” pungkas pria yang akrab disapa Azis ini.