KBK.News, BANJARBARU – Seorang tahanan cuti bersyarat bernama Agus kembali berulah. Bukannya memanfaatkan masa cuti untuk berperilaku baik, pria ini justru melakukan serangkaian teror hingga percobaan penyiraman air keras terhadap mantan istrinya. Aksi nekatnya akhirnya berujung pada penangkapan oleh Satreskrim Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam press rilisnya pada Senin (17/11/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan Agus dilakukan setelah korban melaporkan kejadian melalui aplikasi Cangkal.

“Korban melaporkan peristiwa pengrusakan kaca kos-kosan oleh Agus yang terjadi pada 8 November 2025 lalu,” jelas AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Pada tanggal tersebut, Agus diketahui datang ke kos-kosan mantan istrinya dan melemparkan batu ke arah kaca jendela di beberapa waktu berbeda. Akibat ulahnya, kaca kos-kosan mengalami kerusakan. Korban yang ketakutan akhirnya meminta bantuan polisi.

Tidak berhenti di situ, sebelumnya Agus juga mendatangi warung milik korban. Di lokasi itu ia melakukan percobaan penyiraman air keras. Aksi berbahaya tersebut beruntung gagal mengenai korban.

BACA JUGA :  Patroli Polisi di Bundaran Simpang Empat Ciduk Sembilan Remaja Bersajam, Mengaku Anggota Gangter

“Korban dan anaknya berhasil menghindar dan air keras itu justru merusak beberapa barang di warung,” tambah Kapolres.

Agus bukanlah sosok baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang pernah dua kali terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Tahun 2022 ia mencuri kusen rumah, sedangkan pada 2025 ia kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor.

Kini, rentetan aksi kriminalnya bertambah dengan pengancaman, pengrusakan, penganiayaan, serta percobaan penyiraman air keras terhadap mantan istrinya yang telah bercerai sejak Mei 2025.

Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 353 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 4 bulan.

Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.