Residivis Narkoba Kembali Berulah, Pesan 48 Gram Sabu untuk Orang Kalteng
KBK.News, BANJARMASIN–Umboro Teguh Adi Saputra, seorang residivis narkoba, kembali harus duduk di kursi pesakitan. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor, SH, Umboro mengakui sabu yang diambil oleh M. Zulkifli (berkas terpisah) adalah miliknya.
Sabu tersebut, ujar Umboro, merupakan permintaan seseorang bernama Yudi yang tinggal di Kalimantan Tengah.
“Yudi minta carikan sabu seberat 50 gram,” kata Umboro di hadapan majelis hakim pada pemeriksaan terdakwa di PN Banjarmasin, Senin (8/9/2025).
Umboro juga mengakui telah menyuruh Zulkifli mengambil sabu dari Rosadi (DPO).
“Ini yang kedua kalinya, pertama pernah juga saya suruh mengambil barang dengan upah Rp500 ribu,” tambahnya.
Keterangan Umboro dibenarkan Zulkifli saat diperiksa dalam persidangan.
Saksi dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, Rianto dan Agustia Aries Sandhy, menjelaskan bahwa pada 14 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, Zulkifli ditangkap di Komplek Sungai Tuan, Jalan A Yani km5,5 Banjarmasin Timur, kedapatan membawa satu paket sabu seberat 49,89 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilapisi lakban cokelat.
Zulkifli mengaku sabu tersebut milik Umboro. Dari pengembangan, polisi menangkap Umboro di kawasan Kapten Piere Tendean, Banjarmasin Tengah, dan menyita dua unit telepon genggam.
Dalam persidangan terungkap, sabu pesanan Yudi dari Kalteng telah dibayar uang muka Rp10 juta.
“Sabu itu pesanan dari Kalteng. Ada DP Rp10 juta, pemesan minta 50 gram. Barang saya ambil dari Rosadi,” ungkap Umboro.
Hasil uji laboratorium forensik Cabang Surabaya memastikan sabu positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat JPU Ira, SH, dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.