KBK.News, BANJARMASIN–Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH akhirnya memutuskan menghukum Herry Mulyadie alias Ari, pemilik sabu kurang lebih 1,5 kg dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Selain penjara 10 tahun penjara, residivis ini juga dihukum untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin,Senin (27/10/2025).

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Akhmadi Rakhmat Manullang SH menuntut Ari dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara. JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA :  Hanya Kurir? Upik Divonis 20 Tahun Meski Bawa Puluhan Ribu Ekstasi

Atas putusan tersebut, Ari tanpa pikir panjang langsung menyatakan menerimanya, sementara JPU lebih memilih pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Mengingatkan, kasus ini bermula ketika Ari ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (24/4/2025) di rumahnya di Jalan Sungai Pahalau, Pekauman.

Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 25,29 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih 4, Basirih, di mana ditemukan 16 paket sabu seberat 1.510,38 gram (1,5 Kg), ditambah beberapa paket sabu lainnya serta timbangan digital.

Dalam pengakuannya, Ari menyebut bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Amat yang kini berstatus DPO. Ari mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp10 juta.