Residivis Penipu Sertifikat Tanah Divonis 4 Tahun Penjara
KBK News, BANJARMASIN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Agus Sutrisno, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah palsu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (12/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Sutrisno dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim dalam persidangan.
Majelis menyebut, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, merugikan orang lain, dan merupakan pengulangan dari kejahatan serupa yang pernah dilakukan sebelumnya. Karena itu, hakim menilai tidak ada alasan untuk memberikan keringanan hukuman.
Majelis juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sar Maruli Tua Purba, SH, yang menilai seluruh unsur dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi.
Vonis ini bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara. Agus yang tampak tertunduk hanya bisa pasrah dan menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari aksi penipuan yang dilakukan Agus Sutrisno bersama dua rekannya yang hingga kini masih buron, yakni Rudi Haryanto dan Noor Ipansyah.
Dalam dakwaan JPU, pada 28 Desember 2021, Agus menawarkan kepada korban Harryadi Limantara untuk menggadaikan sebidang tanah dan bangunan ruko di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.
Untuk meyakinkan korban, Agus bahkan membuat KTP palsu atas nama Dwi Bagus Subowo menggunakan fotonya sendiri. Ia kemudian menyerahkan sertifikat palsu tersebut ke notaris agar dibuatkan Akta Kuasa Menjual sebagai jaminan gadai.
Korban yang tertipu menyerahkan uang Rp200 juta. Setelah dikurangi biaya administrasi dan notaris, Agus menerima Rp198 juta, dengan Rp40 juta di antaranya menjadi bagian pribadinya.
Aksi penipuan ini terbongkar pada November 2022, saat korban hendak melakukan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SHM Nomor 9401 atas nama Dwi Bagus Subowo tidak pernah diterbitkan oleh BPN.



