Residivis Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Tiga Jam Usai Curi Laptop di Pemurus Dalam
KBK.News, BANJARMASIN — Aksi pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Arjuna V, Komplek Bumi Pemurus Permai, RT 22 RW 03, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, berhasil diungkap polisi hanya dalam waktu kurang dari tiga jam pada Kamis malam (31/7/2025).
Pelaku berinisial IB (58), warga Jalan Kelayan B Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, berhasil ditangkap tim gabungan di sebuah rumah di Jalan Tatah Pemangkih, Komplek Bumi Wahyu Utama III Blok B3, Kelurahan Pemangkih Laut, Kabupaten Banjar sekitar pukul 23.04 Wita.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim yang terdiri dari personel Polsek Banjarmasin Selatan, Unit Macan Resta, dan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel.
“IB adalah residivis spesialis bongkar rumah. Dia sudah empat kali masuk penjara dan baru bebas pada tahun 2023. Kali ini dia beraksi seorang diri,” ungkap Iptu Sudirno, Sabtu malam (2/8/2025).
Kronologi Kejadian
Korban bernama Sri Marganing Rahayu (56), seorang perempuan yang tinggal di lokasi kejadian, baru saja pulang kerja ketika mendapati pagar rumahnya terbuka dan pintu dalam keadaan rusak. Kaget melihat kondisi rumah berantakan, ia segera memanggil Ketua RT dan tetangganya untuk memeriksa seluruh ruangan.
Setelah memastikan sejumlah barang hilang, korban melaporkan kejadian ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Tak butuh waktu lama, penyelidikan mengarah pada pelaku IB yang akhirnya diringkus di kediaman anak kandungnya di Kabupaten Banjar.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit laptop merk ACER warna silver/safari gold (S/N: NXAU6SN00415105A523400),
1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam (DA 6591 WG),
1 helm warna hitam merk GM,
2 bilah besi hitam berbentuk linggis kecil, diduga alat untuk mencongkel pintu saat beraksi.
Laptop hasil curian ditemukan polisi di dalam kamar rumah anak pelaku. Sepeda motor dan alat congkel yang digunakan dalam aksinya juga turut diamankan.
Pihak kepolisian memperkirakan korban mengalami kerugian materiil senilai sekitar Rp15 juta. Pelaku kini diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada lokasi kejadian lain, termasuk di luar wilayah Banjarmasin,” tandas Iptu Sudirno.