JAKARTA – Resmi SE Kementerian Perhubungan No.21 tahun 2022
untuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara tidak wajib antigen dan PCR, Selasa (8/3/2022).
PT Angkasa Pura/AP I dan PT AP II selaku pengelola bandara di Indonesia menyatakan siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), seiring diterbitkannya SE Kementerian Perhubungan No.21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.
SE itu, merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19 yang dikeluarkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini juga, Selasa, 8 Maret 2022.
Dalam SE Kementerian Perhubungan No.21 tahun 2022 dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :
– Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
– PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
– PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
– PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
– PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“AP I sebagai operator bandara menyambut baik terbitnya SE Satgas COVID-19 No.11 tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan No.21 tahun 2022, dan siap mengimplementasikannya di seluruh bandara yang dikelola. Kami percaya kebijakan ini akan mampu memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan trafik penumpang dan penerbangan hingga mendorong pemulihan ekonomi bagi industri aviasi dan pariwisata,” ujar Direktur Utama AP I, Faik Fahmi, Selasa (8/3/2022).
Hal senada juga dikemukakan Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin. Ia mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11/2022. “AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022,” ucapnya.
Awaluddin juga menyatakan bahwa seluruh bandara AP II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi COVID-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia.
“Seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan, serta personel dan staf di seluruh bandara telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21/2022,” ucap keduanya.
Selain itu, baik AP 1 maupun AP II menyatakan berkomitmen untuk terus memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa dengan selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, dan arm chair di bandara dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.
Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, diwajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles) atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan, serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal. Selain itu untuk pelaksanaan physical distancing, telah melakukan pengaturan jarak antrian minimal 2 meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik.
Foto: Angkasa Pura II