Resmi Dilantik, Kuntadi Nahkodai Jampidsus dan Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi secara Profesional
KBK.News, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Dr. Kuntadi SH MH sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, dalam pelantikan pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dilansir dari laman resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pelantikan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Selain melantik Kuntadi sebagai Jampidsus, Jaksa Agung juga melantik Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH M.Hum sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak SH MH sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Harli Siregar SH M.Hum sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya SH MH sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Dr. Hermon Dekristo SH MH sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Dalam arahannya kepada Jampidsus yang baru, Jaksa Agung menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kuntadi diminta segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat jajaran di lingkungan Jampidsus, serta memastikan seluruh penanganan perkara korupsi dilakukan secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain itu, Kuntadi juga dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penanganan persoalan kawasan hutan.
Jaksa Agung juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri dengan tersangka berinisial DR dan FA tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Dr. Rudi Margono SH M.Hum.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin mengingatkan seluruh pejabat yang baru dilantik agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan jabatan.
“Sumpah jabatan yang diucapkan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Jangan pernah sekalipun mempertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi,” tegas Jaksa Agung.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi SH MH, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Dr. Barita Simanjuntak SH MH CFrA, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta jajaran, serta para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
