JAKARTA – Harapan keluarga almarhum Brigadir J agar Putri Candrawati, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini  ditetapkan tersangka terkabul, setelah dilakukan pemeriksaan, Jumat (19/8/2022).

Penetapan tersangka atas istri Irjen Ferdy Sambo ini diumumkan setelah Timsus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Komjen Agung Budi Maryoto, Irwasun Mabes Polri.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penyidik telah menetapkan Saudari PC (Putri Candrawati) sebagai tersangka,” jelas Komjen Agung Budi Maryoto yang pernah menjabat Kapolda Kalsel ini di Mabes Polri Jakarta, Jumat (19/8/2022).

BACA JUGA :  Di Bulan Juni 2023 Sebanyak 649 Tersangka Pelaku TPPO Ditangkap Polisi

Sebelumnya ramai diberitakan diberbagai media, bahwa keluarga almarhum Brigadir J melalui pengacaranya Komaruddin Simanjuntak yang mendesak agar Putri Candrawati ditetapkan tersangka. 

Penetapan tersangka atas Putri Candrawati ini menambah daftar tersangka. Sebelumnya Bharada  Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal,  Kuat Ma’ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.