Kantor Berita Kalimantan

Resmob Polres Banjar Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Tanjung Rema

Resmob Polres Banjar Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Tanjung Rema. (Foto : Resmob Polres Banjar)

KBK.News, MARTAPURA – Tim Resmob Banjar berhasil meringkus terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi disebuah toko parfum di Kelurahan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Pidum Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto, ia mengatakan pihaknya telah meringkus pelaku berinisial MS (21) pada Minggu (19/5/2024).

Kanit Pidum Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto. (Foto : Rizal)
Kanit Pidum Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto. (Foto : Rizal)

“Betul, pada hari Sabtu tanggal (4/5/2024) pukul 15.00 Wita di Jalan Tanjung Rema, tepatnya di Toko Al Atthos Parfume telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor. Kronologisnya, saat itu korban sedang memasang kabel internet, pukul 13.45 Wita. Motor korban jenis matic Beat warna putih,” ujar Rizky, Selasa (21/5/2024) siang.

Ia menjelaskan, saat itu kunci motor milik korban ditaruhnya didalam bok motor sebelah kiri.

“Setelah korban lengah, dan merasa situasi aman. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” sebutnya.

“terduga pelaku berinisil MS (21). Pelaku diringkus pada hari Minggu (19/5/2024) pukul. 20.00 Wita oleh Tim Resmob Polres Banjar,” lanjutnya lagi.

Ipda Rizky membeberkan, terduga pelaku diringkus dikediamanya saat sedang istirahat. Usai satu minggu melakukan penyelidikan. Diduga pelaku menjalan aksinya karena faktor ekonomi. MS menjalankan aksinya seorang diri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP: tentang pencurian, yang terjadi, ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

“Pelaku terancam hukuman 5 sampai 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Exit mobile version