Martapura, KBK.News – Tim Resmob Satreskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan tiga unit sepeda motor dengan total kerugian mencapai Rp44,6 juta. Seorang pria berinisial MN alias Judin (41) diamankan di rumahnya di Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Minggu (20/9/2026).

Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Resmob melakukan penyelidikan atas laporan korban yang masuk ke SPKT Polres Banjar.

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Sungai Pinang Lama. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sungai Tabuk dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Alfian Noor dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban, Miko Siamiko, mempercayakan pengambilan tiga unit sepeda motor kepada pelaku. Kendaraan itu diambil secara bertahap pada Juni 2026, namun hingga waktu yang dijanjikan, seluruh unit tak kunjung diserahkan kepada korban.

Korban sempat beberapa kali menghubungi pelaku, namun pelaku tidak lagi dapat dihubungi sehingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar pada 4 September 2026.

BACA JUGA :  Proyek Taman CBS Martapura Rp8 Miliar Molor, Polres Banjar Pastikan Akan Lakukan Pengecekan

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menemukan ketiga sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil penggelapan di sejumlah lokasi berbeda.

Tiga Unit Motor Diamankan

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi:

  • Kawasaki KR 150 Ninja RR New tahun 2013 warna hitam merah, nomor polisi DA 5791 ZU.
  • Kawasaki Ninja RR New tahun 2015 warna hitam merah, nomor polisi DD 4972 QH.
  • Yamaha F1ZR tahun 2002 warna silver kuning, nomor polisi DA 3659 CL.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan serta beberapa aksesori yang berkaitan dengan perkara tersebut.

AKP Alfian Noor menambahkan, pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.