Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah saat ini sedang menggalakkan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum, Selasa (1/6/2021).
Karena itu, Menko Mahfud mengatakan akan menanyakan perkembangan kasus ini ke Kepolisian RI.
“Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum,” ujar Menko Polhukam dalam pertemuan dengan perwakilan Alumni dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, di Kantor Kemenko Polhukam kemarin (31/5).
Dalam keterangan resmi Humas Kemko Polhukam, Selasa (1/6/2021) menjelaskan bahwa kedatangan perwakilan Alumni Universitas Indonesia (UI) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI untuk menyampaikan aspirasi sehubungan dengan penetapan tersangka sembilan mahasiswa UI dalam demonstrasi memperingari Hari Pendidikan Nasional awal Mei lalu. Salah satu yang dijadikan tersangka adalah Ketua BEM Fakultas Hukum UI Surya Yudipura.
Kepada alumni dan mahasiswa UI itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menggalakkan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum. Karena itu, Menko Mahfud mengatakan, akan menanyakan perkembangan kasus ini ke Kepolisian RI.
“Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum,” ujar Menko Polhukam
Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI yakni Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab, sedangkan dari pihak mahasiwa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.
Mereka menyampaikan petisi dari Alumni dan Mahasiswa UI lintas angkatan dan fakultas, yang antara lain mengajak segenap masyarakat Indonesia menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status tersangka terhadap sembilan orang peserta unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional 2021.
Secepatnya mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, agar polisi dapat menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi masyarakat secara aman dan damai; bukan menggunakan alasan protokol kesehatan untuk membatasi hak warga negara dalam bersuara.
Ketua BEM UI, Leon Alvinda, mengatakan, “Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam Mahfud MD yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal ini. Kesembilan orang tersebut tidak ada yang ditahan, namun statusnya sebagai tersangka.
Pada kesempatan tersebut, didiskusikan juga mengenai proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Pesan Menko Polhukam kepada yang hadir, bahwa semua harus mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.“Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi” ujar Mahfud. (Foto Humas Kemenko Polhukam).
Sumber :infopublik.id