Reza Tikus Didakwa Berlapis dalam Kasus Penganiayaan Maut di Tanjung Berkat
KBK.News, BANJARMASIN – Perkara dugaan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya Mahmud (28) di kawasan Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi RT 18, Kelurahan Teluk Tiram, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (24/2/2026).
Terdakwa Yusreza Pradita (25) alias Reza Tikus untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutije dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan primair.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagai dakwaan subsider.
Jaksa turut mencantumkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan lebih subsider.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH, jaksa menguraikan kronologi peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
Peristiwa bermula saat terdakwa bersama kekasihnya berinisial S mendatangi rumah kerabatnya berinisial M, yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal korban. Saat berada di rumah tersebut, telepon seluler S beberapa kali dihubungi korban yang disebut sebagai mantan kekasihnya.
Karena panggilan tidak direspons, korban kemudian mendatangi rumah tersebut dan mengetuk pintu.
Meski tidak dibukakan, korban disebut terus mengetuk pintu hingga memicu ketegangan.
Terdakwa kemudian keluar rumah dan terjadi cekcok yang berujung perkelahian.
Dalam dakwaan disebutkan, korban mengeluarkan senjata tajam dan terjadi saling serang.
Korban selanjutnya mengalami luka tusuk di bagian dada.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian.
