Rifqinizamy Karsayuda Buka Suara Soal Kakek Kahpi: Siap Bantu Penundaan Eksekusi dan Upaya Hukum
KBK.News, BANJARBARU – Ketua Komisi II DPR RI Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda turut bersuara terkait kasus Kakek Kahpi (73) yang terpidana 1 tahun penjara terkait tuduhan penyerobotan tanah, Selasa (3/6/2025).
“Terkait hal tersebut nanti saya akan panggil kakanwil ATR/BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar untuk mengecek sejauh mana perintah pengadilan itu untuk mereka segera eksekusi,” ujar Rifqinizamy kepada awak media.
Untuk kasus pidana, lanjut Rifqinizamy, itu diluar komisi dirinya, ia mengungkapkan bahwa komisi nya membidangi pertanahan dan tata ruang.
“Kalau memang dimungkinkan ‘menunda eksekusinya’, dengan cara kita mendorong agar beliau dibantu bantuan hukumnya misalnya dengan Peninjauan kembali (PK), dan saya juga akan mendorong kementerian membantu dokumen-dokumen sebagai alat bukti di MA,” jelasnya.
“Jadi, ada 2 hal yang bisa nanti kita bantu, yang pertama menunda eksekusi, menunda eksekusi artinya apa? putusan pengadilan kan misalnya yang pemilik tanahmilik kakek, kalau kemudian itu ditunda, tanah itu tetap milik kakek sampai dengan ada putusan yang lain,” bebernya.
yang kedua, tambah Rifqinizamy, pihaknya akan membantu upaya upaya hukum bagi masyarakat yang bermasalah seperti ini dengan menyajikan dokumen-dokumen pendukung.
“Saya juga meminta tolong kepada rekan rekan terutama aktivis di bidang hukum, para advokat, yang berkenan membantu secara sukarela, nanti bekerjasama dengan mitra kerja kami ATR/BPN untuk kita melakukan pembelaan terhadap hal hal seperti ini,” tutur Politisi Partai NasDem ini.
Sebagai anggota DPR RI Dapil Kalsel, apalagi sekarang diberi amanat menjadi Ketua Komisi II DPR RI, tutur Rifqinizamy, dirinya membuka pintu untuk membantu masyarakat agar korban korban mafia tanah tidak terjadi lagi di banua.
Sebelumnya, Penasehat Hukum Kakek Kahpi menyampaikan rasa kekecewaan nya karena permohonan untuk penundaan eksekusi belum dijawab oleh Kejaksaan Negeri Banjar.
“Kami ajukan surat resmi kemarin, Senin (2/6/2025), meminta eksekusi ditunda demi kemanusiaan. Tapi apa balasannya? bukannya dijawab resmi namun malah direspon dengan surat panggilan lanjutan” tutur Oriza Sativa, selaku Kuasa Hukum Kakek Kahpi.