KBK.News, BANJARMASIN– Rivalitas antar geng di Banjarmasin kembali memakan korban jiwa. Andre Saputra (20), warga Jalan Kelayan, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan yang menewaskan Rizky.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/3/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, I Wayan Sutije.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan peristiwa berdarah itu terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Insiden dipicu persaingan antar geng yang memicu bentrokan di lokasi kejadian.

“Terdakwa bersama teman-temannya berangkat menuju lokasi dengan membawa senjata tajam.

Saat kejadian, terdakwa membawa senjata tajam jenis samurai,” ujar JPU di persidangan.

Dalam perkelahian tersebut, korban Rizky mengalami sejumlah luka serius akibat sabetan dan tikaman senjata tajam.

BACA JUGA :  Terbukti Menganiaya dengan Paku, Abdur Rahim Divonis 18 Bulan Penjara

Berdasarkan hasil visum di RSUD Ulin Banjarmasin, korban mengalami luka di bagian dada, pinggang, dan kepala hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

JPU menegaskan, aksi kekerasan itu tidak terlepas dari konflik dan persaingan antar kelompok yang sebelumnya telah memanas.

“Perkelahian dipicu masalah persaingan antar geng,” jelasnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan.

Atas perbuatannya, Andre didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

Kasus ini kembali menjadi sorotan, mengingat konflik antar geng yang melibatkan anak muda dinilai semakin meresahkan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.