KBK.News, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, per tanggal 07 Januari 2025, memastikan tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer baru pada 2025.
Hal tersebut berdasarkan dengan surat instruksi Bupati Banjar nomor 800/017/BKPSDM/2025, menindaklanjuti surat edaran KemenPAN RB nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Yang mana, pada surat tersebut Kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang nekat merekrut pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi.
Menyikapi surat intruksi dari Bupati Banjar tersebut, Wakil Ketua II DPRD Banjar, H Akhmad Rizanie Anshari, secara tegas meminta semua kepala SKPD agar mematuhi instruksi tersebut.
“Jangan sampai ada terjadi pelanggaran kepala dinas yang merekrut tenaga honorer baru, dengan memasukkan anak, keluarga, kolega, atau siapapun,” tegas politisi senior kerap disapa H Riza ini.
Ketua DPD NasDem Banjar ini melanjutkan, jika ada yang melanggar maka siap-siap mendapatkan sanksi.
“Kami akan selalu mengawasinya. Dan bagi ASN yang menemukan pelanggaran ini tolong segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Rizanie.
Rizanie menambahkan, jika ada kepala dinas yang sudah terlanjur merekrut tenaga honorer, ia meminta bupati agar melakukan evaluasi terhadap honorer yang direkrut tersebut.
“Karena dalam surat edaran terbaru, pegawai tidak tetap (PTT) yang boleh dibayar gajinya hanya yang masuk databes BKN dan yang sedang berproses PPPK tahap dua,” tutup politisi Partai NasDem ini.