KBK.NEWS, MARTAPURA – Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi menegaskan ada kesalahan dalam pelaksanaan Perjadin, karena tanpa tandatangan Ketua DPRD dan berpotensi melanggar Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi dengan memperlihatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023. Menurut Rofiqi, dalam beberapa bulan ini sebagian besar perjalanan dinas (Perjadin) di DPRD Kabupaten Banjar ditandatangani sendiri oleh mereka yang melakukan Perjadin.
Mereka yang melakukan penandatanganan sendiri Perjadin itu, tegas Rofiqi beralasan, bahwa pimpinan DPRD itu kolektif kolegial. Dan hal tersebut coba mereka ubah melalui Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Banjar, padahal sudah jelas diatur dalam Perpres dan PP.
Menurut Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sudah menjelaskan tentang kewenangan penandatanganan Perjadin itu Ketua DPRD dan bukan yang lain.
“Pimpinan dan anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD! Jadi jelas dalam Perpres itu tidak menyebutkan kolektif kolegial dan karena itu saya tidak akan bertanggungjawab, jika ada yang menyalahgunakan kewenangan itu,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi.