KBK.News, Martapura – Persoalan yang dialami Muhammad Yusuf, siswa pindahan yang terkendala masuk kelas II SD Akar Bagantung karena keterbatasan daya tampung rombongan belajar (rombel), mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (8/9/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj. Anna Rusiana, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar segera turun tangan dan mencarikan solusi terbaik agar persoalan tersebut tidak sampai menghambat hak Yusuf untuk memperoleh pendidikan.

Menurut Anna, ketentuan mengenai batas jumlah siswa dalam satu rombel memang harus dipatuhi oleh pihak sekolah. Namun, di sisi lain, persoalan tersebut juga harus dilihat dari aspek kemanusiaan serta kepentingan terbaik bagi anak.

“Kalau memang secara aturan rombel sudah penuh, tentu sekolah tidak bisa serta-merta menambah siswa. Tetapi jangan sampai persoalan kuota ini kemudian membuat anak kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan. Pemerintah daerah harus hadir mencarikan jalan keluarnya,” ujar Hj. Anna Rusiana.

Ia menilai, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan komunikasi yang lebih intensif antara Dinas Pendidikan, pihak sekolah, pemerintah desa serta orang tua Yusuf.

Menurutnya, yang terpenting bukan semata-mata bagaimana Yusuf bisa masuk ke sekolah yang dituju, tetapi memastikan proses pendidikannya tetap berjalan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

BACA JUGA :  Kunker DPRD Banjar Terpaksa Batal

“Yang harus kita pikirkan sekarang bukan hanya soal bisa atau tidaknya masuk ke sekolah tersebut, tetapi bagaimana pendidikan anak ini tetap berjalan dan administrasinya juga tidak bermasalah. Jangan sampai anak menjadi korban dari persoalan sistem,” tegasnya.

Anna juga mendorong Dinas Pendidikan untuk mengkaji kemungkinan adanya mekanisme pengecualian apabila kondisi yang dialami Yusuf memang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kalau memang ada jalur atau mekanisme pengajuan dispensasi karena kondisi tertentu, silakan dikaji dan ditempuh sesuai prosedur. Kita jangan melanggar aturan, tetapi aturan juga harus dicari ruang solusinya ketika menghadapi kondisi khusus di lapangan,” katanya.

Ia berharap persoalan Yusuf dapat segera menemukan titik terang. Terlebih, secara administrasi sebelumnya Yusuf telah dinyatakan naik ke kelas II sehingga jangan sampai proses pendidikan anak tersebut justru terhambat akibat persoalan daya tampung rombel.

“Jangan sampai anak ini bingung dan tertinggal pendidikannya hanya karena persoalan administrasi. Kita ingin ada solusi yang legal, jelas dan tentunya yang paling baik untuk masa depan anak,” pungkas Hj. Anna Rusiana.

Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar pun berharap Dinas Pendidikan dapat segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan mengedepankan aturan sekaligus kepentingan pendidikan dan masa depan anak.