BANJARMASIN, KBK.NEWS – Akademisi ULM yang juga pengamat politik, DR Taufik Arbain menyoroti pergantian Sekda Kota Banjarmasin yang turun jabatan menjadi staf ahli dan ingatkan Wali Kota Banjarmasin agar harus tetap berpegang pada peraturan serta perundang -undangan 

Hari pertama masuk kerja pasca libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, yakni Rabu (25/3/2026) Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR melakukan rotasi jabatan di Lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Pada rotasi ini ada tujuh pejabat yang dirotasi dan salah satunya Ikhsan Budiman yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin dirotasi menjadi Staf Ahli Bidang Digitalisasi Pemerintahan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik. Untuk Pejabat Tinggi Pratama Sekda Kota Banjarmasin merupakan jabatan pada Eselon II.a. sedangkan untuk jabatan staf ahli adalah II.b sehingga memunculkan beberapa pertanyaan, misalnya apakah ini turun eselon, kinerja Sekda Kota Banjarmasin tidak sesuai harapan, atau hanya, karena alasan suka atau tidak suka (like or dislike).

Terkait hal ini, akademisi dan pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, DR Taufik Arbain mengatakan, Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) adalah jabatan struktural yang sangat penting di pemerintahan daerah. Menurutnya penurunan jabatan dan eselon Sekda dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti perubahan struktur organisasi, namun ia menyakini hal itu karena evaluasi kinerja yang dilakukan kepala daerah.

BACA JUGA :  Proyek Sungai Veteran Banjarmasin Dinilai Banyak Pelanggaran, Tetapi Tidak Ada Yang Berani Menggugat!

“Evaluasi kinerja, dimana kinerja Sekda tidak memenuhi harapan, maka dapat dilakukan evaluasi dan penurunan jabatan,” tegasnya.

Pada kesempatan ini Taufik Arbain juga tidak menampik jika ada istilah suka atau tidak suka (like or dislike), bahkan hal ini bisa jadi menjadi lebih dominan.

“Jadi wajar jika ada yang dimaknai lebih dominan pada aspek like atau dislike, bukan substansi kinerjanya. Namun, perlu diingat bahwa proses penggantian Sekda harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku dan transparan,” tegas DR Taufik Arbain.

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait rotasi Sekda menjadi Staf Ahli dan turun eselon dari II.a menjadi II.b belum memberikan keterangan. Pesan yang dikirim dibaca, namun mendapat tanggapan atau respon.

Sementara itu, dilansir dari jejakrekam.com , Ikhsan Budiman sudah menjabat sebagai Sekda Kota Banjarmasin selama lima tahun terakhir ini.

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR menyebut, Plt Sekda dijabat oleh Dolly Syahbana (Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin).

“Tentunya pergeseran ini adalah salah satu untuk penyegaran. Namun tidak menyurutkan semangat,” ujar Yamin.