Rp935,6 Juta Dana Gaji dan THR Diduga Digelapkan untuk Judi Online
KBK.News, MARTAPURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp935,6 juta.
Seorang karyawan swasta berinisial MF (29) ditangkap setelah diduga menggelapkan dana yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan, kemudian menggunakannya untuk bermain judi online.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfiannor mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Benar, Satreskrim Polres Banjar telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” ujar AKP Alfiannor, Rabu (15/7/2026).
Kasus tersebut terjadi di PT Bina Karya Selaras yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pengungkapan bermula saat bagian keuangan perusahaan menemukan adanya selisih dana dalam pembukuan. Setelah dilakukan penelusuran internal, diketahui dana perusahaan beberapa kali ditransfer ke rekening anak perusahaan, PT Boga Kuliner Sedap, dengan total mencapai Rp935.600.000.
Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap dana tersebut kemudian diduga dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadi tersangka melalui sejumlah transaksi yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026.
Dana yang dialihkan itu merupakan anggaran perusahaan yang telah disiapkan untuk pembayaran gaji dan THR para karyawan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji dan THR karyawan justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka melalui beberapa kali transaksi,” jelas AKP Alfiannor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan bahwa uang hasil dugaan penggelapan tersebut telah habis digunakan tersangka untuk bermain judi online.
“Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk aktivitas judi online,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, PT Bina Karya Selaras mengalami kerugian sebesar Rp935,6 juta. Pihak perusahaan kemudian memberikan surat kuasa khusus kepada Lionita Rosi Febriyanti untuk melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Banjar pada 7 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
Tim kemudian bergerak ke sebuah rumah di Komplek Abdi Persada Jaya, Jalan P. Hidayatullah, Kota Banjarmasin, dan berhasil mengamankan MF tanpa perlawanan.
“Tersangka selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Alfiannor.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
