KBK.News, MARTAPURA – RSUD Ratu Zalecha Martapura memusnahkan sebanyak 14.235 berkas rekam medis periode tahun 2009 hingga 2014 sebagai bagian dari penataan arsip dan transformasi menuju layanan kesehatan berbasis digital.

Pemusnahan berkas yang telah habis masa retensinya itu dilaksanakan di Aula Manajemen Lantai 2 RSUD Ratu Zalecha Martapura, Selasa (14/7/2026), dengan menggunakan metode penghancur cacah guna menjamin kerahasiaan data pasien.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Direktur Pelayanan RSUD Ratu Zalecha, Dwi Agus Karyanto, dan dihadiri jajaran direksi rumah sakit, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Banjar Sajratul Aslin Nuraniah, perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar Masrani, serta staf Instalasi Rekam Medis.

Dalam sambutannya, Dwi Agus Karyanto menegaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam menerapkan tata kelola arsip yang tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kegiatan ini merupakan tanda pengelolaan dan penyusutan berkas arsip usang untuk dimusnahkan. Berkas yang dimusnahkan ini adalah berkas rekam medis tahun 2009 sampai 2014 di RSUD Ratu Zalecha menggunakan metode penghancur cacah,” ujarnya.

BACA JUGA :  RSUD Raza Martapura Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Penyakit Pasca-Haji

Menurutnya, metode penghancur cacah dipilih agar seluruh dokumen tidak lagi dapat dikenali maupun dipulihkan, sehingga kerahasiaan informasi dan data pasien tetap terlindungi.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan kesehatan di RSUD Ratu Zalecha. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Banjar itu kini telah meninggalkan sistem rekam medis berbasis kertas dan beralih menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME).

Penerapan RME dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, memperkuat keamanan data pasien, serta mempermudah pengelolaan informasi kesehatan secara lebih cepat dan akurat.

Melalui pemusnahan arsip ini, RSUD Ratu Zalecha menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan tata kelola arsip yang baik, memenuhi ketentuan penyusutan arsip, sekaligus mendukung pelayanan kesehatan yang semakin modern, aman, dan berbasis digital.