KBK.News, BANJARMASIN– Kasus rudapaksa terhadap anak kembali mencoreng Kota Banjarmasin.

Baru sehari sebelumnya polisi mengungkap kasus serupa yang dilakukan ayah kandung, kini giliran seorang ayah tiri berinisial SN (55) dibekuk Satreskrim Polresta Banjarmasin setelah mencabuli anak tiri dari istri sirinya sendiri.

Pelaku ditangkap pada Jumat (20/6/2025) usai dilaporkan oleh FN, ibu korban, yang tidak terima anaknya AAS (16) menjadi korban kekerasan seksual.

Polisi menerima laporan disertai hasil visum dan keterangan saksi, yang memperkuat dugaan perbuatan bejat tersebut.

Peristiwa ini terjadi di kediaman pelaku, kawasan Kelurahan Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan, pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.00 Wita.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, SN mengaku melakukan aksi tersebut berulang kali, bahkan hingga keesokan harinya di tempat yang sama.

Bermula dari bujuk rayu untuk menyekolahkan korban, pelaku mengajak korban berhubungan badan.

Meski sempat menolak, korban tidak berdaya ketika dipaksa.

Pelaku juga sempat mengancam akan menceraikan ibunya jika korban melaporkan kejadian itu.

BACA JUGA :  Warga Pekauman Diamankan Patroli Sat Narkoba Polresta Banjarmasin karena Bawa Sajam

Ancaman dan tekanan psikologis membuat korban diam selama beberapa waktu.

Namun karena tak tahan, AAS akhirnya mengadu kepada ibunya yang langsung membawa empat saksi ke Polresta Banjarmasin untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa menyatakan bahwa pelaku dibekuk pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di rumahnya.

Ketua RT setempat juga turut mengonfirmasi laporan tersebut.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini kita jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016,” tegas AKP Eru.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak sering kali berasal dari lingkungan terdekat. Polisi mengimbau agar para orang tua lebih waspada, serta tidak ragu melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak secepatnya.