KBK.NEWS, JAKARTA – Saksi Partai Demokrat di sidang PHPU yang digelar MK menyampaikan dugaan terjadinya pengelembungan suara di PPK di Dapil Kalimantan Timur yang merugikan Partai Demokrat, Kamis (30/5/2024).
MK menggelar sidang PHPU dengan agenda pemeriksaan lanjutan mendengarkan keterangan saksi dan ahli untuk Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat. Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Timur (Dapil Kaltim).
Dalam sidang ini Pemohon Partai Demokrat diwakili oleh kuasa hukumnya, Denny Indrayana dan Tareq Muhammad Aziz Elven, mempersoalkan penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) dan pengurangan suara Partai Demokrat yang disebabkan adanya perbedaan perolehan suara antara Form C.Hasil-DPR dan/atau Form C.Hasil Salinan-DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR.
Dalam sidang pembuktian ini, Pemohon menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, Herdiansyah Hamzah. Herdiansyah menerangkan begitu pentingnya kemurnian suara pemilih tetap terjaga dalam semua tahapan pemilihan, baik dari proses pungut hitung hingga penetapan perolehan suara pada level nasional. Sebab bila kemurnian tersebut telah tercemari, penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengandung cacat substansi dan cacat prosedural dengan konsekuensi pembatalan keputusan yang salah satunya melalui putusan pengadilan.
Selain Ahli, Pemohon juga menghadirkan 2 (dua) orang Saksi atas nama Raihan Al Biruni dan Habibi. Raihan yang merupakan Koordinator Saksi DPC Partai NasDem Kutai Timur menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Bawaslu Kutim, bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Utara terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan setelah melakukan penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) pada D.Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten saat rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan Sangatta Utara. Suara Partai Golkar berdasarkan C.Hasil adalah 14.343, namun dalam D.Hasil Kecamatan menjadi 15.125.
“Akibatnya, terjadi keributan dan suasana rapat menjadi gaduh serta tidak kondusif. Keributan ini semakin meluas, bahkan terjadi demonstrasi dari luar ruang rapat pleno. Suasana ini merusak konsentrasi rapat pleno yang menjadikan pemeriksaan perolehan suara untuk pemilihan lain, termasuk DPR-RI”, ungkap Raihan, Kamis (30/5/2024).
Keterangan Raihan kemudian dikuatkan oleh Habibi selaku Ketua Badan Saksi Partai Demokrat Kutai Timur dan Saksi Mandat Kecamatan Sangatta Utara. Menurutnya, PPK Sangatta Utara menghalangi para saksi partai untuk melakukan sanding data antara perolehan suara di TPS dan hasil rekapitulasi kecamatan. Upaya ini dilakukan dengan tidak melampirkan perolehan suara tiap TPS pada semua D.Hasil Kecamatan-DPR.
“Kami merasa dipaksa untuk menandatangani D.Hasil Kecamatan-DPR, karena tanpa menandatangani dokumen tersebut, para saksi tidak akan mendapatkan lampiran perolehan suara tiap TPS yang seharusnya menjadi satu-kesatuan dengan D.Hasil. Lampiran perolehan suara TPS
baru kami terima H+2 setelah rekap kecamatan usai. Jadi, bagaimana mungkin kami menyampaikan keberatan jika tidak ada data penyanding yang diberikan oleh PPK Sangatta Utara,” tegas saksi, Habibi.
Masih menyoal PPK Sangatta Utara, Habibi juga menjelaskan proses pelaksanaan Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Kaltim yang dilaporkan oleh Partai Demokrat. Dia yang pada saat itu bertindak sebagai saksi dan pengunjung sidang memperhatikan bahwa PPK Sangatta Utara sebagai Terlapor tidak hadir, meski diundang beberapa kali oleh Majelis Pemeriksa.
“Pada saat sidang pembacaan putusan Bawaslu Kaltim, sebanyak 9 (sembilan) PPK dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi, yang di antaranya berupa pengurangan suara Partai Demokrat dan penambahan suara Partai PAN. Namun hal janggal ialah, PPK Sangatta Utara yang nyata-nyata tidak hadir dan menjawab laporan di atas, justru bebas dari segala sanksi oleh Bawaslu Kaltim,” imbuh Habibi.
Mendengar begitu banyak dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengkonfirmasi keterangan Habibi kepada Bawaslu Kutim. Saldi menanyakan apakah benar 9 (sembilan) PPK telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Danny Bunga selaku Komisioner Bawaslu Kaltim membenarkan hal demikian. Danny juga menyatakan dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu Kaltim, PPK Sangatta Utara tidak hadir.
Pada penghujung sidang, Kuasa Pemohon, Denny Indrayana diberi kesempatan untuk menyampaikan problem perbedaan perolehan suara antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan. Denny mengungkapkan sangat sulit memperoleh D.Hasil Kecamatan yang lengkap beserta lampiran perolehan TPS dari penyelenggara Pemilu. Kesulitan ini sangat mungkin dilakukan untuk melakukan perubahan perolehan suara, yang akibatnya merugikan Pemohon.
“Semua yang mengatakan rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ada masalah itu karena kami baru menemukan Lampiran D.Hasil Kecamatan menjelang atau pada saat rekapitulasi kabupaten/kota. Pada tahap inilah kami menyampaikan keberatan karena menemukan sejumlah perbedaan antara C.Hasil atau C.Hasil-Salinan dengan D.Hasil Kecamatan”, tutur Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini.
Sebagaimana diketahui, Pemohon menyatakan selisih perolehan suara terjadi karena adanya perbedaan antara Model C.Hasil DPR/Salinan dan Model D.Hasil Kecamatan-DPR di sembilan kabupaten/kota di Dapil Kalimantan Timur. Akibatnya, berindikasi pada fakta yang mengubah hasil antara lain penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Pemohon sebanyak 183 suara.