Rumah Potong Hewan Liar Di Martapura Kena Razia

TIM PATROLI RPH KAB. BANJAR SIDAK PEMOTONGAN HEWAN ILEGAL

Berdasarkan hasil pemantauan Tim Patroli Rumah Potong Hewan Kabupaten Banjar, yang dimotori oleh pihak UPT-RPH, Koramil dan Polsek Karang Intan, pada sabtu malam menjelang lebaran H-2 , tim patroli menemukan  Rumah Potong Hewan ilegal didaerah pintu air Sekumpul Martapura. 
Petugas kemudian memberikan penyuluhan dan peringatan agar pemilik Rumah Potong Hewan dalam melakukan pemotongan hewan harus di Rumah Potong resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten Banjar. Hal itu untuk menjamin  kehalalan dan kesehatannya dapat terkontrol dengan baik, sebab ditempat y g resmi tersedia tenaga kesehatan hewan pemeriksa daging atau keur master .
RPH merupakan unit/sarana pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging sehat, dan sebagai tempat dilaksanakannya pemotongan hewan secara baik dan benar. Pelaksanakannya pemeriksaan hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan daging (post mortem, hal tersebut diperlukan untuk mencegah penularan penyakit hewan ke manusia, mendeteksi dan memonitor penyakit hewan yang ditemukan pada pemeriksaan ante mortem dan post mortem serta sebagai tempat seleksi dan pengendalian pemotongan hewan besar betina bertanduk yang masih produktif.
” Kami sudah mengantisipasi lonjakan pemotongan hewan yang bisa mencapai tiga puluh ekor lebih per malam, mengingat kebutuhan akan daging menjelang lebaran luar biasa dengan harga kisaran Rp.125.000,-/kg, kemudian memfungsikan  sementara Rumah Potong Hewan yang lama, menjadi dua yaitu RPH di Kampung Jawa disamping  tetap memfungsikan RPH di desa Jingah Habang kecamatan Karang Intan sebagai bangunan baru ,” kata GT M Haris Fadillah, S.P Kepala Unit Pelayanan Tehnis Rumah Potong Hewan Kabupaten Banjar, Menurutnya Kondisi UPT-RPH Martapura yang baru saja dioperasikan masih ditemukan ada kekurangan disana-sini, namun secara perlahan akan dilakukan upaya perbaikan. 
 RPH yang terletak didesa Jingah Habang merupakan bangunan lokal tidak seperti didaerah lain yang merupakan hibah dari negara Jepang maupun Belanda.namun Kabupaten Banjar juga patut berbangga karena termasuk salah satunya yang memiliki bangunan UPT-RPH selain Kota Banjarmasin.
Jenis hewan yang dipotong di UPT-RPH Martapura adalah sapi bali, limousin, ongole dan kerbau, mengenai retrebusi di RPH Martapura merupakan biaya retribusi pemotongan hewan paling murah, yaitu Rp. 16.000 per ekor, dibandingkan daerah lain, seperti Banjarmasin maupun daerah lain dipulau Jawa biayanya lebih mahal, yang mencapai lima puluh ribu bahkan lebih per ekor sekali potong.
admin

Redaktur KBK.NEWS

Berita Terkait

More From Author