BANJARBARU – Kenaikan beban tetap air ledeng PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar dibatalkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, di Aula Intan PTAM Intan Banjar, Rabu (28/9/2022) siang.
Hasil RUPS Luar Biasa yang digelar di Kantor PTAM Intan Banjar Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar, Mokhamad Hilman. Menurutnya para pemegang saham telah mengambil keputusan tentang penyesuaian tarif air ledeng dari PT Air Minum Intan Banjar.
“Keputusan penyesuaian tarif air minum PTAM Intan Banjar, untuk harga air minum per meter kubik sama dengan keputusan RUPS yang sebelumnya (20 Persen). Tetapi dilakukan penyesuaian untuk tarif beban tetap yang diberlakukan kepada pelanggan, yakni kembali kepada perhitungan semula (20 per meter kubik),” jelas Hilman.
Untuk kembali ke beban tetap seperti semula tersebut, beber Hilman, masih belum mengacu ke Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang pemakaian air minum.
“Memang dari perhitungan sementara, dampak dari perhitungan tersebut, belum bisa menutupi kebutuhan operasional beberapa waktu kedepan sampai dengan akhir tahun anggaran akan dilakukan peninjauan kembali,” jelasnya
Terkait persoalan tersebut, ungkap Hilman yang juga Sekda Banjar ini akan berdampak pada berkurangnya pendapatan PTAM Intan Banjar.
“Ada amanah dari Kemendagri terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi kebutuhannya yang sudah dibahas pada saat RUPS maka itu menjadi tanggung jawab daerah memberikan subsidi memenuhi hingga biaya tersebut bisa ditutupi, akan dievaluasi pada RUPS selanjutnya,” pungkas Mokhamad Hilman.