Pada pagi ini Komisi 3 DPRD Banjar melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sungai Tabuk. Dalam kunjungan kerja ini mereka bertemu dengan para Kepala Desa atau Pambakal. Selanjutnya digelar pertemuan di Aula Kecamatan Sungai Tabuk.
Pada pertemuan inilah sejumlah laporan dan bahkan keluhan para pambakal terkait buruknya infrastruktur jalan yang ada didesa mereka, dan jalan tersebut jalan Kabupaten.
Camat Sungai Tabuk Ahmad Fauzi mengatakan, ia menyambut baik kedatangan Komisi 3 DPRD Banjar dan menyerap aspirasi dari para pambakal yang hadir. Selain itu dengan bertemu langsung dengan para wakil rakyat, tentunya para pambakal maupun anggota DPRD bisa saling berkomunikasi tentang upaya peningkatan pembangunan di desa .
“Banyak hal yang telah disampaikan para pambakal tadi, terutama keinginan mereka agar wakil rakyat memperjuangkan usulan mereka termasuk hasil musrembang yang telah mereka lakukan,” ujar camat.
Pada kesempatan ini Pambakal Tajau Landung Hamdan menyatakan, bahwa masalah infrastruktur jalan menjadi pokok utama yang ia sampaikan kepada para anggota Komisi 3 DPRD Banjar, sebab sejak tahun 2013 tidak ada perbaikan jalan di desanya. Bahkan persoalan ini sudah berulang-ulang disampaikan usulan, hingga sampai musrenbang, namun tetap belum ada langkah nyata.
“Sejak awal saya jadi Pambakal Tajau Landung usulan disampaikan, tapi nihil, bahkan sampai jelang masa akhir jabatan saya ini,” ujarnya penuh kecewa.
Menurut Hamdan Desa Tajau Landung berbatasan dengan Desa Cintapuri Kecamatan Cintapuridarusalam, Desa Keliling Kecamatan Martapura Barat, dan Desa Puntik, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.
Sementara itu H. Yunani dari Komisi 3 DPRD banjar menyatakan, ia mengerti persoalan yang dihadapi para pambakal dalam memajukan pembangunan di desanya, dan hampir seluruh pambakal mengeluhkan buruknya jalan desa dan bahkan ada yang sudah lama sekali belum tersentuh pembangunan. Menurutnya hal itu menggambarkan kurang meratanya pembangunan di pedesaan.
H. Yunani menuding hal itu akibat tidak berjalannya musrenbang sebagaimana mestinya. Sebab, musrenbang dilakukan,tetapi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sudah dibuat. Padahal RKPD seharusnya dibuat setelah musrenbang digelar, sehingga terkesan hanya sebuah ceremonial.
“Musrenbang yang dilakukan hanyalah seremonial saja, sebab RPKD sudah ditetapkan,”tegasnya.
Menurut H. Yunani, kedepan hal itu diharapkan tidak terjadi lagi, sehingga usulan di musrenbang bisa dimasukan di RKPD.
Editor : Syahminan
Penulis : Syahminan