Dear Syahminan,
Apakah Anda tergabung dalam sebuah kelompok, komunitas, Arisan, atau organisasi? Kalau ya, hati-hati dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini.
Namanya RUU Ormas (Organisasi Kemasyarakatan). Sebentar lagi, 12 April, RUU ini disahkan oleh Panitia Khusus DPR. Kata pembuatnya, niat RUU baik, yaitu menjaga agar Ormas tidak bertindak kekerasan. Bagus dong? Tapi ini masalahnya.
Definisi Ormas terlalu luas: “dua orang atau lebih yang berkumpul dengan kesamaan tujuan dan minat”. Jadi karang taruna atau Komunitas pecinta sepeda atau Perkumpulan sepak bola pun bisa diatur-atur, tidak hanya organisasi yang berbadan hukum.
Jika disahkan, UU ini bukan hanya merepotkan, tapi berbahaya bagi aktivitas kita dan bagi kemerdekaaan kita berkumpul. Yuk kita kirim ribuan petisi ke email mereka. Paraf petisi tolak RUU Ormas di sini.
Kelompok yang kritis atas layanan publik pemerintah atau memprotes pembabatan hutan untuk kepentingan bisnis pengusaha hitam, bisa dibubarkan dan dikriminalisasi. Dengan alasan pasal karet seperti “menganut, mengembangkan, atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.”
Sulit dipercaya kan? Seperti negara otoriter.
Lalu bagaimana dengan Ormas yang bertindak kekerasan? Dari dulu KUHPidana sudah mengatur hal tersebut. Pelaku kekerasan harus ditangkap dan diadili. Jadi masalahnya bukan kurang aturan, tapi penegakan aturan. Yuk paraf dan sebar petisi ini.
Terima kasih
Salam Hijau Nan Damai
Longgena Ginting
Kepala Greenpeace Indonesia