KBK.News, MARTAPURA – Tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Banjar telah sepakat dan meminta Pimpinan DPRD bersurat kepada Bupati Banjar untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinsos (Kadinsos) P3AP2KB, Dian Marliana, Rabu (5/6/2024).
“Kami dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Banjar menyampaikan dengan tegas, kepada Ketua DPRD Banjar dan meminta ketua untuk bersurat kepada Bupati Banjar untuk memberikan sanksi tegas Dian Marliana selaku kepala Dinsos P3AP2KB Banjar,” ujar Ketua Komisi II DPRD Banjar, Irwan Bora, yang juga mewakili 7 Fraksi DPRD Banjar.
Irwan menyampaikan, tuntutan tersebut dikarenakan sikap dan etika Kadinsos yang tidak pantas pada saat rapat gabungan Komisi II dan IV.
“Dengan mengucapkan Bismillah, kepada Ketua DPRD berupa hal permohonan pemberian sanksi kepada Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar.
“Menindaklanjuti rapat gabungan komisi II dan IV dengan Dinsos, Dinkes, BPKPAD dan Bapeddalitbang tentang penanganan stunting anggaran 2023-2024, yang mana pada saat itu Kadinsos meninggalkan ruang rapat tanpa izin saat rapat masih berjalan,” papar Irwan Bora saat Rapat Paripurna yang dihadiri Sekda Banjar.
Tindakan tersebut, Lanjut Irwan sangat tidak diharapkan dan tidak menghargai DPRD Kabupaten Banjar, selaku perwakilan seluruh masyarakat Kabupaten Banjar.
“Atas dasar tersebut, kami fraksi-fraksi DPRD Banjar meminta pimpinan untuk segera bersurat kepada Bupati Banjar untuk memberikan sanksi tegas dan menonjob kan saudari Dian Marliana,” jelasnya.
“Demikian permohonan ini disampaikan agar bisa ditindaklanjuti, atas perhatiannya terima kasih,” tutupnya.