KBK.News, PULANG PISAU,– Warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, digegerkan aksi keji seorang cucu berinisial SR (21) yang tega menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri, Kamis (4/9/2025) siang.

Pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian bersama barang bukti berupa palu besi, cangkul, dan tali tambang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan muda yang tega melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap nenek kandungnya di Desa Mulyasari,” ujarnya, kepada wartawan Jumat (5/9/2025).

Motif Sepele: Hanya Karena Minta Kalung Ditolak

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat menghabisi nyawa neneknya karena sakit hati.

SR sempat meminta neneknya membelikan kalung, namun tidak dipenuhi sehingga timbul dendam yang berujung pada aksi keji tersebut.

Kronologi

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 10.45 WIB ketika SR mendatangi rumah neneknya, P (67), yang sedang duduk di teras bersama kakek.

BACA JUGA :  SADIS!!! Mahasiswi Dibunuh dan Dimutilasi, Dua Lagi Dibuang ke Sumur Tua oleh Pria di Padang Pariaman

Setelah salat Zuhur, sang kakek pergi ke ladang sehingga hanya korban dan pelaku yang berada di rumah.

Sekitar pukul 12.30 WIB, SR mulai melancarkan aksinya:

Mengikat tangan korban dari belakang.

Menutup mata dan mulut korban dengan kain.

Memukul kepala korban berkali-kali menggunakan palu besi hingga tersungkur.

Mengambil cangkul lalu menghantam dahi korban hingga meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku melarikan diri ke rumahnya.

Warga yang menemukan korban dalam kondisi mengenaskan segera melapor ke polisi.

Tim gabungan Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Pandih Batu bergerak cepat, hingga akhirnya berhasil menangkap SR tak lama setelah kejadian.

Kasat Reskrim AKP Sugiharso menegaskan, SR kini sudah ditahan di Polres Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu palu besi, satu cangkul, dan seutas tali tambang warna biru.

*