KBK.News, BANJARMASIN– Seorang pria berinisial HS (26) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan di Pasar Baimbai Kelayan A, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan. Ia ditangkap pada Senin (3/3/2025) malam sekitar pukul 22.45 WITA, setelah sebelumnya menebas punggung seorang pria bernama Mulkani (29) dengan celurit.
Peristiwa ini terjadi pada dini hari sebelumnya di depan Gang Rahmi. Usai diserang, korban yang mengalami luka parah di punggung melarikan diri menyeberang ke Kelayan B sebelum akhirnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor trail jenis CRF. Kejadian ini sempat viral setelah relawan mengunggah laporan penyerangan tersebut di media sosial.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena sakit hati. HS mengaku istrinya pernah digoda oleh korban saat mereka melintas di lokasi kejadian.“Pelaku bukan anggota geng motor, dia sakit hati karena istrinya sering digoda dan merasa ditantang oleh korban beserta kawanannya,” ujar Sudirno.
Merespons kejadian ini, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Subdit II Ditkrimum Polda Kalsel langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Dari keterangan korban, yang merupakan warga Kelayan A, Gang Sejahtera, Murung Raya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai HS, yang tinggal di Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tim kemudian mendatangi rumah HS dan berhasil menangkapnya. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit dengan sarung kulit cokelat sepanjang sekitar 60 cm, jaket hoodie hitam, dan celana pendek jeans yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa celurit yang digunakan dalam aksi tersebut disembunyikan di rumah teman pelaku di Jalan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“HS kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHPidana,” pungkas Sudirno.