MARTAPURA – Saksi ahli tidak hadir pada sidang lanjutan kasus pembakal atau Kades terdakwa Ijazah palsu di PN Martapura, Kamis (23/2/2023) siang.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Gunaedi tersebut, mengagendakan Pemeriksaan Saksi A de Charge dan Ahli dari Penasihat Hukum Terdakwa HBA Supiansyah Darham, dan Hadi Permana.
Saksi yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa HBA, yakni H Muhammad Syurkani (74), yang merupakan teman se asrama HBA saat disekolah.
Berdasarkan pengakuan saksi Syurkani, saat persidangan dirinya mengaku sangat mengenal HBA, namun dirinya terlebih dahulu lulus dibandingkan dengan HBA.
” Kemudian beberapa tahun kemudian, saat saya perjalanan pulang dari Samarinda, saya tidak sengaja Ketemu HBA di suatu tempat, saat saling sapa itulah HBA menyatakan bahwa dirinya sudah lulus dari pondok,” ujar Syurkani saat memberikan kesaksian saat persidangan.
Sementara itu Penasehat Hukum HBA Supiansyah Darham usai sidang mengatakan pihaknya tidak sembarangan dalam mengambil saksi. Dirinya menegaskan pihaknya telah menghadirkan saksi yang benar-benar sudah lulus dari pondok pesantren.
” Kami mengambil saksi ini, bukan asal ambil saja, artinya saksi yang kami hadirkan ini adalah saksi yang lulus dari pesantren tersebut, dan dibuktikan dengan ijazah yang dimilikinya,” jelas Supiansyah Darham.
Dalam sidang tersebut, hanya menghadirkan satu saksi saja, yakni Syurkani yang merupakan teman se asrama HBA, untuk saksi ahli dari Penasehat Hukum HBA di agendakan akan dihadirkan pada sidang berikutnya.
” Sidang selanjutnya kami akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam),” pungkasnya.