KBK.News, BANJARMASIN–Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana nasabah di Unit Senakin, Cabang Batulicin, Bank BRI Kotabaru kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (9/10/2025).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Cahyono Riza Andrianto, SH, MH itu menghadirkan pihak dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, saksi dari BPKP memberikan penjelasan teknis mengenai hasil audit serta penilaian terhadap tindakan terdakwa Faisal Mukti (mantan Kepala Unit BRI Senakin) dan Ahmad Maulana (teller) yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rafi Eka Putra dari Kejari Kotabaru menjelaskan, selain saksi BPKP, masih ada beberapa saksi lain yang akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.

“Ada sejumlah saksi lainnya akan kami hadirkan dalam sidang selanjutnya,” ujarnya usai persidangan.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU memaparkan bahwa Faisal Mukti menyalahgunakan kerahasiaan user ID dan password nasabah yang ia ketahui, lalu membocorkannya kepada Ahmad Maulana.

Dengan akses tersebut, Ahmad dapat melakukan validasi transaksi fiktif melalui aplikasi New Delivery System (NDS), sehingga muncul catatan seolah ada setoran tunai, padahal tidak ada uang fisik yang masuk.

Bahkan Ahmad Maulana juga melakukan penarikan dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik rekening sebanyak delapan kali, dengan total Rp319 juta.

BACA JUGA :  Disetujui Rp5,8 Miliar, Kredit PT Alfath Kini jadi Perkara

Tindakan itu jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Petunjuk Aplikasi NDS Nomor Dokumen: SO.07-DNR/05/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Modus yang mereka jalankan berlangsung rapi selama periode Agustus hingga Oktober 2023, dengan total 38 transaksi fiktif bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Untuk menutupi kekurangan saldo akibat transaksi ilegal tersebut, keduanya sempat menutupinya dengan dana dari rekening lain agar tidak terdeteksi audit internal.

Namun aksi mereka akhirnya terungkap.

Dalam penyidikan, Faisal mengakui menggunakan uang hasil manipulasi itu untuk bermain judi online, kripto, dan membiayai gaya hidup mewah.

“Transaksi fiktif ini memang digunakan untuk kebutuhan pribadi, crypto, dan judi online,” kata JPU Rafi Eka Putra dalam dakwaannya.

Dari total kerugian Rp2,5 miliar lebih, Faisal telah mengembalikan sekitar Rp970 juta, sedangkan Ahmad sebesar Rp127 juta.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak BRI dan audit internal.