BANJARMASIN – Para saksi kasus korupsi komitmen fee proyek dengan terdakwa eks Plt Kadis PUPR HSU Maliki mulai buka-bukaan di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (16/2/2022).
Mereka yang dihadirkan JPU dari KPK di hadapan Hakim Ketua PN Tipikor Banjarmasin, Jamser Simanjuntak ada 5 orang. Tiga orang adalah kontraktor, yakni Didi Bukhari alias H Odong, H Saiman alias H Sulai dan Taufikurrahman, serta dua orang lainnya pejabat Dinas PUPR HSU; Rahmani Noor (Kabid Bina Marga), dan Marwoto (Kasi Pengairan).
Kelima orang saksi diminta Jaksa KPK Tito Jaelani dan Andri Lesmana untuk mengungkapkan tentang fee proyek untuk mendapat proyek di Dinas PUPRP HSU. Termasuk ditanyakan juga bagaimana pembayaran komitmen fee 10 sampai 15 persen kepada terdakwa Maliki.
Kelima saksi ini kemudian buka-bukan tentang komitmen fee yang harus mereka bayarkan kepada terdakwa eks Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki.
“Itu merupakan permintaan saudara terdakwa Maliki atas perintah Bupati HSU (Abdul Wahid),” kata para saksi.
Terkait kewajiban komitmen fee diakui Didi Bukhari, H Sulaiman dan Taufikurrahman. Menurut ketiga kontraktor ini, jika mereka tak membayar fee, maka dapat dipastikan tidak akan dapat proyek lagi di Dinas PUPRP HSU.