Site icon Kantor Berita Kalimantan

Saksi H2D Beberkan Dugaan Penggelembungan Suara Di Pilgub Kalsel

Saksi H2D beberkan rangkaian kesaksiannya di MK tentang dugaan penggelembungan suara Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar, Rabu (24/2/2021).

Jurkani, saksi Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) membeberkan sejumlah kejanggalan dihadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya kejanggalan tersebut berujung pada dugaan penggelembungan dan pengempesan perolehan suara di Pilgub Kalsel 2020, Rabu, 9 Desember 2020 serta merugikan Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi.

Jurkani menegaskan, pada kesaksiannya dihadapan MK semuanya ia jelaskan darimana dugaan terjadinya dugaan penggelembungan 5000 suara. Menurutnya kejanggalan itu ia sampaikan disidang MK yang berawal dari adanya penambahan 20 kotak suara (berisi surat suara) pada hari pemungutan suara.

“Jadi saya sampaikan, bahwa dugaan penggelembungan suara sebanyak 5000 itu tidak tiba-tiba saja terjadi, karena ada rangkaiannya,” jelas saksi H2D melalui sambungan telepon, Rabu (24/2/2021) sore.

Kronologis atau rangkaian dugaan penggelembungan 5000 suara untuk Paslon Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor – H Muhidin, dan pengempesan suara Paslon Nomor Urut 2, Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi menurut saksi H2D, Jurkaniq

Pada hari pencoblosan, kata Jurkani, ia sampaikan ke hakim MK, bahwa ia punya bukti pegawai KPU atas nama Muhammad Aqli mendapat perintah untuk mengambil 20 kotak suara untuk Pilgub Kalsel ke KPU Kalsel di Banjarmasin. Sesampai di KPU Kalsel Muhammad Aqli menerima 20 kotak suara dengan tanda terima sementara dari KPU Provinsi Kalsel lengkap dengan kop surat KPU Provinsi Kalsel.

Dari keterangan Muhammad Aqli, bahwa ia sempat tidak mau menerima kotak suara tersebut, karena tidak ada nomor surat dan tanggal penerimaan, serta bertuliskan kotak suara itu diterima dari KPU Tanah Laut, bukan dari KPU Provinsi Kalsel.

“Karena dikatakan tidak masalah dan diminta tandatangan, maka akhirnya Muhammad Aqli akhirnya bersedia menandatangani tanda terima. Selanjutnya kotak suara tersebut dibawa dan dimasukan ke Gudang KPU Banjar di Martapura, dan ini saya sampaikan di sidang MK,” tutur pria yang berjuluk Wiro Sableng ini.

Kemudian lanjut Jurkani, dari pengakuan pegawai KPU Banjar tersebut kotak suara kemudian didistribusikan, diantaranya ke sejumlah TPS di Kecamatan Astambul dan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar. Pegawai KPU Banjar ini juga menyatakan, bahwa kotak suara (berisi surat suara) untuk sinkronisasi.

“Itulah yang saya sampaikan kepada hakim MK dibawah sumpah dan juga dilengkapi bukti-bukti, termasuk foto dan rekaman pengakuan Aqli,” pungkas Saksi H2D, Jurkani.

Saksi H2D Ingatkan Komisioner KPU Banjar Bukti Dugaan Penggelembungan Suara Lengkap

Exit mobile version