Saksi H2D, Jurkani pastikan dan ingatkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib, bahwa keterangan saksi yang disampaikannya tentang dugaan penggelembungan suara dengan bukti lengkap, Selasa (23/2/2021).
Sedangkan bantahan Abdul Muthalib, Komisioner KPU Banjar, kata Jurkani, ia persilakan dan bahkan menyarankan untuk lapor ke polisi.
Jurkani saksi yang dihadirkan Tim Hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) di sidang MK memberikan tanggapan atas bantahan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib atau Aziz. Menurut Jurkani, Ia mempersilakan Aziz untuk lapor ke polisi kalau keterangannya di MK adalah bohong, dan kalau tidak lapor, maka ia yang akan melaporkan Aziz atas dugaan pidana pemilu.
“Saya baca keterangan Komisioner KPU Banjar di salahsatu media yang menyebutkan, bahwa kesaksian saya di MK hanya mengarang cerita saja. Perlu dicatat, Saya punya alat bukti yang lengkap dan itu sudah diserahkan ke MK, silakan Aziz membantah dan lapor polisi,” jelasnya, Selasa (23/2/2021).
Menurut saksi dari Pemohon ini, ia tidak pernah mengatakan, pernah bertemu atau menghubungi Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib. Tetapi, saksi kunci Mr X yang bertemu dan memiliki bukti lengkap dugaan keterlibatannya, serta itulah yang diserahkan ke Majelis Hakim MK.
“Saya tunggu laporan Aziz ke Polisi, kalau tidak, maka saya yang akan melaporkan atas dugaan pidana pemilu yang ancamannya 12 tahun penjara,” tegas Jurkani.
Pernyataan Jurkani ini sebagai tanggapan atas bantahan Abdul Muthalib seperti yang diberitakan oleh situs berita jejakrekam.com.
Dilansir dari situs berita jejakrekam. com, Senin (22/2/2021), Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib menegaskan bantahannya tentang dugaan praktek penggelembungan suara untuk Paslon Gubernur Kalsel Nomor Urut 1, H Sahbirin Noor – H Muhidin (BirinMu). Bantahan dikemukakan oleh Aziz (sapaan akrabnya) untuk merespons pernyataan saksi atas nama Jurkani dari pemohon atau Tim Haji Denny Indrayana- Haji Difriadi Darjat (H2D) pada sidang pembuktian sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/2/2021).
“Saya tidak pernah membuat dan menandatangani pernyataan yang pada pokoknya menerangkan adanya penambahan suara sebanyak 5.000 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Sahbirin Noor – Muhidin dan pengurangan suara sebanyak 5.000 suara untuk Pasangan Calon Nomor urut 2 atas nama Denny Indrayana – Difriadi,” ucap Abdul Muthalib atau Aziz.
Masih dilansir dari jejakrekam.com, Abdul Muthalib memastikan, bahwa dalam proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 tingkat Kabupaten Banjar tidak pernah adanya permasalahan soal penambahan dan/atau pengurangan perolehan suara pasangan calon.
“Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” pungkas Aziz.