Saksi H2D Jurkani Sambut Positif Laporan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib atau Aziz Ke Polda Kalsel Akan Memudahkan Menangkap Siapa Saja Pelaku Dugaan Penggelembungan Suara, Kamis (4/3/2021).
Akhirnya Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib jawab tantangan dengan melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat yang dijadikan salah satu alat bukti di sidang MK oleh Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny – Haji Difriadi (H2D).
Saksi H2D Tantang KPU Banjar dan Tim Pemenangan BirinMu Lapor Polisi
Dilansir dari jejakrekam.com, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Rifa’i membenarkan, bahwa penyidik di Polda Kalsel telah menerima laporan Abdul Muthalib. Selanjutnya, Direskrimun Polda Kalsel Kombes Hendri Budiman melalui Kasubdit 2, AKBP Tri Hambodo menyampaikan, bahwa laporan Abdul Muthalib diterima pada HariJumat (26/2/2021) lalu.
“Jadi benar, Tanggal 26 Februari 2021, Pak Abdul Muthalib pekerjaannya Komisioner KPU Kabupaten Banjar melaporkan adanya dugaan tindak pidana kejahatan pemalsuan surat, pasal 263 ayat 1 KUHP,” ujar Akbp Tri Hambodo, Rabu (3/3/2021).
Saksi H2D, Jurkani menyambut positif laporan Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib ke Polda Kalsel tersebut. Menurutnya, apa yang dilaporkan Aziz akan membuat semuanya terang benderang, khususnya rangkaian dugaan penggelembungan suara yang berawal dari pengiriman 20 kotak suara dari KPU Kalsel yang berisi surat suara yang telah tercoblos ke KPU Kabupaten Banjar.
“Seperti yang sudah saya sampaikan di hadapan hakim MK dan disaksikan jutaan pasang mata masyarakat Indonesia, dan disiarkan langsung serta tunda, tentang rangkaian dugaan penggelembungan suara di Pilgub Kalsel. Patut diduga pengiriman 20 kotak suara dari KPU Provinsi Kalsel itu tidak hanya melibatkan KPU Banjar, tetapi juga KPU Provinsi Kalsel, sebab kotak suara berasal KPU Provinsi Kalsel , “jelasnya, Kamis (4/3/2021).
Karena itu, ungkap saksi H2D ini, dengan adanya laporan Abdul Muthalib atau Aziz ke polisi, maka pihaknya berpeluang untuk membeberkan lagi sejumlah bukti dan fakta. Dengan begitu dugaan kecurangan yang belum diketahui masyarakat luas akan dibongkar.
“Siapa pelaku kecurangan atau malingnya akan ketahuan melalui laporan dan pembuktian nanti. Jadi kita Ibarat manangkap iwak, tapi banyu kada bagarak,” tegas pria yang dijuluki Wiro Sableng ini.
Pada bagian akhir, Jurkani mengungkapkan, ada yang orang yang berpura-pura ahli dalam menelisik asli atau palsu surat pernyataan Aziz. Hal itu diduga ingin menciptakan opini kepada masyarakat, bahwa surat tersebut palsu.
“Yang berpura-pura ahli ini lebih terfokus pada salah ketik tahun, yakni tertulis 19 Februari 2020, padahal harusnya tahun 2021. Ia lupa bahwa materai Rp10000 itu dikeluarkan dan digunakan tahun 2021, sebab Bulan Februari 2020 materai tersebut belum ada, jadi jangan pura-pura jadi ahli,” pungkas saksi H2D, Jurkani.
Saksi H2D Ingatkan Komisioner KPU Banjar Bukti Dugaan Penggelembungan Suara Lengkap