Saksi H2D protes pada rapat pleno terbuka rekapitulasi PSU Pilgub Kalsel 2020 yang digelar KPU Kabupaten Banjar dengan alasan di Kecamatan Sambung Makmur saksi H2D tidak menerima Form D hasil dari PPK, Selasa (15/6/2021).
Protes saksi H2D, Manhuri ini dilakukan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapiltulasi PSU Pilgub Kalsel 2020 yang digelar KPU Kabupaten Banjar di salah satu Hotel di Banjarbaru. Menurut Manhuri, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak punya kewenangan untuk tidak menyerahkan Form D Hasil kepada saksi H2D di Kecamatan Sambung Makmur.
“PPK tidak punya kewenangan untuk tidak memberikan D-Hasil tersebut. Karena, itu hak Paslon untuk menerima, bukan saksi. Hal ini tentu merugikan bagi Paslon H2D, karena tidak bisa mencek data tersebut,” tegasnya, Selasa (14/6/2021).
Menanggapi protes saksi H2D tersebut, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin mengatakan, bahwa pada saat itu saksi H2D di Kecamatan Sambung Makmur menolak menandatangani berita acara pleno. Tetapi, pada hari ini PPK Kecamatan Sambung Makmur sudah menyiapkan D Hasil dari 5 desa untuk diberikan disampaikan.
“Saksi Paslon 02 meminta D Hasil Kecamatan Sambung Makmur disampaikan, karena kemarin mungkin tidak sempat dan kemungkinan mereka dan PPK Sama sama sibuk, serta PPK belum menerima D Hasil dari 5 Desa di Kecamatan Sambung Makmur. Hari ini PPK sudah menyiapkan D Hasil dari 5 Desa tersebut, sudah diserahkan untuk dibacakan, “ucap Muhaimin.
Rapat pleno terbuka rekapirulasi PSU Pilgub Kalsel 2020 KPU Kabupaten Banjar menyampaikan perolehan suara dari 5 kecamatan. Kelima Kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Martapura, Astambul, Mataraman, Aluh Aluh,
Kegiatan yang digelar KPU Kabupaten Banjar ini dihadiri juga oleh Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, dan Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah. Kegiatan rapat pleno rekapitulasi PSU Pilgub Kalsel 2020 yang digelar di salah satu hotel di Banjarbaru ini berjalan aman dan lancar (RZ).