Site icon Kantor Berita Kalimantan

Saksi Kunci Kasus Dugaan Gratifikasi Mardani H Maming Sebut Hanya Pelanggaran Administrasi

JPU KPK Budhi Sarumpaet (Kiri), Kuasa Hukum Mardani H Maming, Abdul Qodir (Kanan).

BANJARMASIN –  Saksi kunci dengan terdakwa kasus dugaan gratifikasi Mardani H Maming menyampaikan, bahwa tidak ada pelanggaran pidana tetapi hanya pelanggaran administrasi, Kamis (2/12/2022).

Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Mardani H Maming dengan agenda keterangan saksi dalam berlangsung  maraton dalam 2 hari terakhir. Dari 10 saksi, salah satu saksi kunci dalam  ini, yakni Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu di masa Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dihadiri Jaksa Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet dengan  Ketua Hakim Heru Kuntjoro.

Pada sidang kali ini JPU KPK menghadirkan saksi Rois Sunandar yang juga saudara kandung dari terdakwa Mardani H Maming. Namun, saksi  kunci dalam kasus ini, yakni Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu menjadi sorotan utama.

Dalam keterangannya Dwidjono memaparkan apa yang ia ketahui sesuai dengan BAP yang telah dia sampaikan.

Kesaksian Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo berlangsung secara virtual. Ini karena, Dwidjono masih berada dalam Lapas Teluk Dalam Banjarmasin guna menjalani masa hukum dengan divonis pengadilan dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dwidjono ketika menyampaikan kesaksiannya mengakui adanya pengalihan IUP OP di masa jabatannya selaku Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu. Namun menurutnya, bahwa surat keputusan itu langsung ditandatangani terdakwa Mardani H Maming yang ketika itu menjabat Bupati Tanbu.

 

“Namun, proses penerbitan pengalihan IUP itu sudah sesuai dengan Pasal 93 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, karena hal itu diperbolehkan,” ucap Dwidjono.

Pada kesempatan Dwidjono mengakui, bahwa siritmya harus menaati perintah atasannya, dalam hal ini Bupati Tanbu.

“Dalam proses pengalihan IUP, jika itu benar menyalahi, maka itu hanya pelanggaran administrasi, bukan pidana,” ujar Dwidjono.

Terpisah saat rehat sidang, JPU KPK Budhi Sarumpaet menegaskan, bahwa para saksi itu menyampaikan keterangan yang mereka ketahui sesuai BAP.

” Tadi saya tanyakan kepada para saksi sesuai dengan BAP, dan ternyata jawabannya sesuai,” ungkap Budhi Sarumpaet, Kamis (1/13/2022).

Terpisah, Abdul Qodir, Kuasa Hukum Mardani H Maming menyatakan, bahwa apa yang disampaikan saksi sebagian diantaranya tidak sesuai fakta dan berubah – ubah.

” Keterangan saksi berubah – ubah begitu juga dengan BAP dan keterangan saksi diluar tugas dan kewenangannya. Kami berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih dari konsistensi dari keterangan saksi,” ujar Abdul Qodir.

Dalam dakwaannya KPK menyebutkan, bahwa terdakwa Mardani H Maming  dalam jangka waktu tahun 2011 hingga 2020 telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai 17 September 2022 melalui PT Trans Suria Perkasa (TSP), PT Permata Abadi Raya (PAR).

Kemudian juga JPU Budhi Sarumpaet dalam dakwaannya menyampaikan, bahwa penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar dan M Aliansyah dari Henry Setio (almarhum) selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752.

Exit mobile version