Saksi Paslon Bupati Banjar 02 dan 03 tolak tanda tangan hasil pleno penghitungan suara KPU Kabupaten Banjar, karena diduga ada kecurangan dan siap ajukan sengketa ke MK, Kamis (17/12/2020).
Ada yang luput dari pemberitaan kegiatan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Banjar yang digelar KPU Kabupaten Banjar di Grand Dafam, Banjarbaru. Penolakan atas hasil perhitungan suara dari saksi Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Andin – Guru Oton, dan saksi Paslon Nomor Urut 3 H Rusli – Guru Fadhlan tidak muncul kabarnya dan terkesan luput dari perhatian.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati Banjar RF, Chairil Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa saksi pihaknya hadirkan di rapat pleno penghitungan suara menolak tanda tangan hasil penetapan KPU Banjar. Menurutnya, Tim pemenangan RF menolak hasil penghitungan tersebut, karena banyak sekali indikasi kecurangan yang terjadi, bahkan terstruktur, sistematis dan masif.
“Kami menduga banyak sekali dugaan pelanggaran, bahkan terjadinya sangat terstruktur, sistematis dan masif,” jelasnya, Kamis (17/12/2020) malam.
Hal lain yang lebih parah, kata Chairil, hasil investigasi di lapangan dugaan pelanggaran yang melibatkan unsur penyelenggara pemilu. Selanjutnya juga ada di sebuah desa yang pemilihnya 100 persen, padahal saat pemungutan suara lagi hujan dan rumah penduduk terpencar dan jauh dari TPS.
“Ada juga jumlah suara untuk Pilgub Kalsel lebih banyak dibanding Pilbup Banjar, dan yang paling parah adalah jumlah pemilih melebih DPT dan bahkan cadangan surat suara 2,5 persen. Semua itu diluar akal sehat dan dugaan kecurangan luarbiasa,” tegas Chairil Anwar.
Kemudian saksi Paslon Bupati 02 Andin – Guru Oton, Manhuri menyampaikan hal senada terkait dugaan kecurangan yag terjadi, bahkan menurutnya pleno yang digelar KPU Banjar cacat secara formil dan materil. Indikasi pelanggaran ia paparkan terjadi seperti jumlah pemilih melebihi DPT dan itu terpantau disejumlah desa di Kecamatan Sambung Makmur, misalnya di Desa Batang Banyu, Desa Madurejo, Batu Gunung, Baliangin dan lainnya.
Terkait banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi, maka pihaknya menyiapkan gugatan dan menjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami dari Paslon 02 akan mengajukan gugatan sengketa ke MK,” ujar mantan Komisioner KPU Banjar ini.
Saksi Paslon 02 lainnya, Supiansyah Darham mengungkapkan, banyak sekali dugaan pelanggaran dan kejanggalan yang pihaknya temukan. Bahkan perubahan dan perbaikan hasil pleno kecamatan.
“Banyaknya temuan-temuan di kecamatan kecamatan yang diperbaiki, kami tidak terima itu. Indikasi kecurangan dan kejanggalan, termasuk penggunaan KTP biasa untuk yang seharusnya tidak boleh diduga juga terjadi, karena itu kami menolak untuk tanda tangan,” pungkas Supiansyah Darham yang juga berprofesi sebagai advokat ini.