Saksi Calon Bupati Banjar H Rusli – Guru Fadhlan (RF) Tolak Tanda Tangani Sejumlah Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Di Tingkat Kecamatan Martapura Kota, Jumat (11/12/2020).
Proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan Martapura di Aula Kecamatan berlangsung cukup sengit. Sebab, sejumlah persoalan dipertanyakan saksi dari Paslon Bupati Banjar H Rusli – KH Muhammad Fadhlan Asy’ari (RF) dan buntutnya dengan menolak menandatangani hasil rapat pleno ini.
Saksi Paslon RF, Azwar mengatakan, ada tidak sinkron data pemilihan gubernur dengan pemilihan bupati. Selain itu juga banyak kami temukan pemilih yang menggunakan E-KTP di satu TPS dan jumlahnya tidak logis, yakni mencapai 40 orang di 1 TPS.
“Pemusatan penggunaan E-KTP di TPS kami nilai dapat merugikan salah satu paslon. Terjadinya hampir merata di setiap TPS di Desa Bincau dan Bincau muara, jadi kami dari Paslon 03 keberatanlah,” tegas Azwar, Jumat (11/12/2020).
Terpisah saksi Paslon H Saidi Mansyur – Said Idrus, Suryani menyatakan, pada saat rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan Martapura Kota memang ada sejumlah interupsi. Tetapi semuanya masih bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Memang benar ada pemilih yang menggunakan E-KTP, tetapi itu sudah sesuai dengan aturan, yakni setelah jam 12 siang.
“Itu tadi juga dipertanyakan kok tidak ada berita acaranya, jam berapa begitu,” kata Isar.
Proses pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan Martapura dimulai tanggal 11 sampai 14 Desember 2020. Untuk Kecamatan Martapura Kota ada 265 TPS yang dilakukan pleno tingkat kecamatan.