Site icon Kantor Berita Kalimantan

Saksi PT Anzawara Satria Bongkar Dugaan Pertambangan Ilegal Di Angsana

Saksi dan Kuasa Hukum PT Anzawara Satria Setelah Lapor Ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

Dihadapan Direktorat  Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dit Reskrimsus Polda) Kalsel saksi dari PT Anzawara Satria untuk bongkar kasus dugaan Pertambangan Ilegal di Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (29/7/2021).

Romeir Emma R Rivilla, saksi kasus dugaan pertambangan batu bara ilegal di areal IUP OP PT Anzawara Satria dipanggil Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Menurut Emma Rivilla, ia memenuhi undangan dan memberikan keterangan selama enam jam.

“Saya bongkar semua yang saya ketahui kepada penyidik apa yang saya ketahui, termasuk foto, video, bahkan screenshot percakapan di WhatsApp Messenger,” jelasnya seusai memberikan keterangan di Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Kamis (29/7/2021) sore.

Kepada penyidik juga saya sampaikan, bahwa pada awalnya ada lebih 5 excavator dan belasan alat berat berada di areal IUP OP PT Anzawara Satria yang digunakan para penambang ilegal.

“Informasi terbaru jumlahnya semakin bertambah dan hasil pertambangan batu bara ilegal diduga diangkut ke pelabuhan PT PCN di Kecamatan Angsana. Hal ini juga saya sampaikan ke penyidik,” tegasnya.

Emma Rivilla mengaku tidak tahu siapa yang melakukan kegiatan pertambangan ilegal tersebut, namun yang jelas melakukan penambangan di areal PT Anzawara Satria tempat ia bekerja.

Pada kesempatan ini Emma berharap agar apa yang disampaikan Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas pertambangan ilegal dapat berjalan di Kalsel. Hal tersebut ungkap Emma, disampaikan Kapolri setelah menerima masukan ketika RDP dengan Pangeran Khairul Saleh dari Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Karena itu, beber Emma, pihaknya berharap ada tindakan nyata di lapangan, sebab pihaknya dirugikan, bahkan negara juga dirugikan akibat pertambangan ilegal.

“Kami sangat berharap adanya tindakan nyata untuk menindak pertambangan ilegal di Kalsel, termasuk di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu ini. Apalagi sudah jelas di sanksinya di Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Anzawara Satria, Asma Budi mengatakan, kliennya Direktur PT Anzawara Satria, Muljana Husodo telah membuat pengaduan masyarakat tersebut ke Krimsus Polda Kalsel, Sabtu (3/7/2021). Dalam laporan tersebut disampaikan tentang dugaan pertambangan batu bara ilegal di lahan IUP OP milik PT Anzawara Satria.

Lahan IUP OP  yang diduga ditambang oleh Peti tersebut, ungkapnya berada di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Para pelaku pertambangan ilegal di lahan PT Anzawara Satria tersebut, kata Asma Budi dilaporkan ke pihak penegak hukum, karena merugikan klien. Karena itu pihaknya meminta perlindungan hukum agar para pertambangan tanpa izin (Peti) yang diduga ilegal ini ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Klien kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana penambangan batu bara ilegal ini ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel dalam bentuk pengaduan masyarakat atau dumas, Kamis (15/7/2021).

 

Exit mobile version