BANJARMASIN – Saksi Kasus Korupsi fee proyek di Dinas PUPRP HSU dengan terdakwa Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid sebutkan aliran uang korupsi mengalir ke oknum jaksa, polisi, hingga LSM, Senin (26/4/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK hadirkan 3 saksi pada sidang di Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Abdul Wahid, Bupati HSU nonaktif. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah, tiga saksi masing – masing mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPRP HSU, Agus Susiawanto, dan dua mantan ajudan Bupati HSU, Hadi Hidayat dan Abdul Latif.
Jaksa KPK Tito Jaelani dan Fahmi Ariyoga langsung membuka berita acara pemeriksaan (BAP) mencecar sejumlah pertanyaan kepada 3 orang saksi ini.
Menjawab pertanyaan Jaksa tersebut Agus Susiawanto mengaku, selama menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPRP HSU tahun 2015-2018 hingga pernah menjabat pelaksana tugas (plt) Kadis PUPRP HSU, ia pernah menyetor uang fee proyek dari rekanan sebesar Rp 8 miliar.
“Uang itu saya serahkan kepada terdakwa Abdul Wahid melalui ajudannya, Abdul Latif. Itu kumpulan fee proyek dari rekanan dengan besaran 6-8 persen,” jelasnya, Senin (25/4/2022).
Menurut Agus, ia juga meminta fee proyek kepada rekanan yang menggarap proyek Dinas PUPRP HSU. Uang rekanan itu kemudian ia diberikan kepada oknum jaksa, polisi hingga LSM untuk ‘pengamanan’ proyek.
Ketika keterangan Agus dikonfrontir jaksa dengan dua saksi lainnya, yakni Abdul Latif dan Hadi Hidayat, keduanya mengaku memang sering mengambil jatah uang fee proyek kepada para pejabat Dinas PUPRP HSU. Misalnya mengambil dari Marwoto, Maliki, Abraham Radi, hingga Agus Susiawanto.
“Bukankah uang Rp 3 miliar yang dimuat dalam kantong kresek dan dibungkus dalam kardus mie instan?” cecar jaksa KPK, Tito Jaelani.
Ketika dibuka BAP, Abdul Latif tak berkutik lagi. Ia mengakuri hal itu. Latif hanya mengatakan yang ia lakukan adalah menjalankan tugas dari atasan.
“Duit itu saya taruh di meja kerja Bupati HSU, sesuai perintah Pak Wahid,” kata Latif.
Saksi lainnya Hadi Hidayat juga mengakui bahwa ia beberapa kali mengambil uang fee proyek ke Dinas PUPRP HSU atas perintah terdakwa Abdul Wahid.
“Saya lupa berapa kali mengambilkan uang itu,” ucapnya.
Keterangan dari tiga saksi tersebut ketika dikonfrontir dengan terdakwa Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid, ia membantah semuanya.