KBK.News, MARTAPURA – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurachman mendapatkan laporan terkait adanya UPT Puskesmas di Kabupaten Banjar yang diduga melakukan penyimpangan, Rabu (24/1/2024).
Komisi IV DPRD Banjar membeberkan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat kaleng yang dilayangkan oleh tenaga kesehatan. terdapat beberapa poin yang disampaikan pada surat, hal tersebut pun juga dianggap sangat merugikan mereka selama bekerja lima tahun belakangan ini.
Pertama, penerimaan yang seharusnya melalui transfer ternyata realisasinya dilakukan dengan sistem cash (tunai), sedangkan, puskesmas lainnya tak menerapkan sistem itu.
Kedua, setelah ditelusuri pihaknya dengan melakukan print out rekening koran di bank ternyata angkanya tak sesuai dengan hasil cetak dari rekening koran tersebut.
Ironisnya, ATM dan buku tabungan atas nama mereka disimpan oleh pihak pengelola keuangan UPT Puskesmas itu hingga sekarang. Termasuk, tak dijelaskannya rincian uang terpotong melalui jasa pelayanan (jaspel) yang dibagikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Gusti Abdurachman (Antung Aman) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjar, pada Rabu (24/1/2024) siang.
“Tentunya Jangan sampai ada yang diintimidasi gara-gara kami ingin mengecek seperti apa Dinkes Banjar. Tadi, ada salah satu tenaga kesehatan bilang kalau berani melaporkan mereka diancam dipindahkan atau dimutasi,” ujar Antung Aman usai RDP.
Untuk petunjuk teknis dan jasa pelayanan, lanjut Antung Aman keduanya sudah ada pembagiannya. Yang mana 60 persen untuk tenaga kesehatan sedangkan 40 persen nya digunakan untuk managemen. Ia juga menyampaikan pihaknya mempertanyakan jumlah kuota di Puskesmas yang bersangkutan, namum Dinkes tak bisa menjawab.
“Karena itulah, kami berspekulasi, kalau memang benar ada terjadi penggelapan. Maka, ranah ini jelas akan diusut oleh aparat dan penegak hukum, lalu apa? ini terkesan pembiaran. Bisa saja Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terlibat,” beber politisi senior Partai Golkar ini.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinkes Banjar, H Gusti M Kholdani, menuturkan, pihaknya bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada UPT Puskemas yang diduga melakukan penyimpangan tersebut.
“Memang tadi ada disampaikan oleh salah satu tenaga kesehatan (yankes) terkait hal itu. Tetapi, kita belum mengetahui jelas bagaimana sistemnya. Makanya, kita tindaklanjuti dalam bentuk klarifikasi nantinya ke Puskesmas bersangkutan,” tutur Kholdani.
Ia memastikan, urusan sistem untuk pembagian dana jaspel tersebut idealnya harus dilakukan melalui transfer alias end user. Ia menyebutkan pihaknya sudah menerapkannya sejak tahun 2022, dan diakui bentuk surat keputusan memang tidak ada namun aturan dalam aturan pengelolaan seperti itu.
Saat ditanya soal adanya pemotongan hak, ia menegaskan, tak boleh dilakukan. Sebab, perilaku itu tak pantas dicontoh.
“Kalau sudah hak orang ya sebaiknya jangan dipotong lah. Tentunya masalah ini tetap diserahkan kepada Kadinkes yang saat ini sedang tugas diluar daerah, nanti akan kita sampaikan kalau beliau datang,” tutupnya.