Salon Plus Plus Di Martapura Digrebek Satpol PP Kabupaten Banjar dan 2 Orang Yang Diduga PSK Diciduk Serta Diamankan, Kamis (23/7/2020).
Satpol PP Kabupaten Banjar menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat tentang dugaan adanya Salon Plus Plus di Kota Martapura. Untuk itu patroli Satpol PP Banjar langsung mendatangi lokasi dan menggrebek salon yang diduga tempat esek-esek tersebut.
Kasi Ops Pol PP Kabupaten Banjar, Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa kemarin, Rabu (22/7/2020)pihaknya telah menggrebek salon yang diduga melakukan praktek esek-esek tersebut.
“Ada 2 perempuan yang masih muda kita amankan dan bawa ke Kantor Penyidik Pol PP di Batuah, Martapura. Setelah penyidikan, kasusnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Martapura,” jelasnya, Kamis (23/7/2020).
Wahyudi menegaskan, kedua tersangka dikenakan telah melanggar Perda Kabupaten Banjar dengan ancaman 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Salon diduga plus plus ini terletak di Komplek Lutfia Tunggal, dan jauh terpencil di sekitar persawahan.
“Selanjutnya tersangka telah kami bebaskan dan nanti akan menjalani sidang di PN Martapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Wahyudi.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]