KBK.News, BANJARMASIN– Desas-desus mengenai dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek Pembuatan Video Profil Desa dan/atau Website Resmi Pemerintah Desa se-Kabupaten Balangan ditindaklanjuti oleh LSM Babak Kalsel dengan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
Pada Rabu (26/2/2025), Ketua Babak Kalsel, Bahrudin, resmi memasukkan laporan tersebut ke Kejati Kalsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Bahrudin, yang akrab disapa Udin Palui, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat Balangan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.”Dari laporan yang kami terima, ada 156 desa di Kabupaten Balangan yang masing-masing dipungut biaya sebesar Rp10.000.000 untuk pembuatan profil desa,” ujarnya.
Jika dihitung, total anggaran yang terkumpul mencapai sekitar Rp1.560.000.000, yang bersumber dari Bantuan Desa Tahun Anggaran 2023. Namun, hingga tahun 2025, diduga hanya delapan desa yang menerima hasil proyek tersebut.”Hasil penelusuran kami melalui Google justru menunjukkan bahwa hanya tiga desa yang memiliki tampilan profil, yaitu Desa Muara Raya Kecamatan Awayan, Desa Mangkayahu Kecamatan Paringin, dan Desa Kapul Kecamatan Halong,” beber Udin Palui.
Dengan demikian, proyek Pembuatan Video Profil Desa dan/atau Website Resmi Pemerintah Desa se-Kabupaten Balangan ini diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga kurang lebih Rp1.000.000.000.
Udin Palui juga menyebutkan bahwa ada beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab atas proyek tersebut, yaitu MH selaku pelaksana pembuatan video profil dan YL.
Untuk membuktikan laporan dugaan KKN ini, Udin Palui berharap Kejati Kalsel segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.”Jika dugaan ini terbukti benar, kami berharap proses hukum dapat segera dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.