KBK.News, MARTAPURA – Kabar baik datang bagi Pemerintah Kabupaten Banjar. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana, setelah dinilai berhasil melakukan berbagai perbaikan signifikan di lapangan.

Staf Ahli KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menyampaikan bahwa seluruh temuan yang sebelumnya menjadi dasar pemberian sanksi telah ditindaklanjuti dengan baik.

“Seluruh temuan sudah ditindaklanjuti, sehingga sanksi untuk Kabupaten Banjar telah dicabut,” ujarnya di Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).

Perbaikan yang dilakukan mencakup penutupan (capping) landfill, peningkatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), perbaikan aksesibilitas, hingga kelengkapan dokumen perencanaan. Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi sistem pengelolaan sampah yang sebelumnya mendapat sorotan.

Menanggapi pencabutan sanksi tersebut, Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Akhmad Baihaqie, menegaskan bahwa capaian ini tidak lepas dari pembenahan menyeluruh yang telah dilakukan, khususnya di TPA Cahaya Kencana.

Ia menjelaskan, penghentian praktik open dumping menjadi langkah krusial yang kini telah digantikan dengan sistem pengelolaan yang lebih terkendali. Bahkan, seluruh pembenahan yang menjadi syarat pencabutan sanksi disebut telah rampung 100 persen.

“Perbaikan ini memang untuk memenuhi syarat minimal pencabutan sanksi. Namun, penyempurnaan tetap kami lanjutkan secara bertahap,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jelang Haul ke-20 Guru Sekumpul, DPRKPLH Banjar Pastikan PJU di Martapura Berfungsi Dengan Baik

Saat ini, sistem operasional di TPA juga telah diperkuat dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP) baru, disertai pengawasan rutin dan evaluasi berkala. Dampaknya mulai dirasakan masyarakat, terutama dengan berkurangnya keluhan terkait bau dan pencemaran, meskipun belum sepenuhnya hilang.

Dari sisi anggaran, pemerintah daerah telah menggelontorkan sekitar Rp5,3 miliar untuk pembenahan, dengan fokus utama pada penataan jalan akses, pengendalian lindi, serta perbaikan sistem landfill. Ke depan, tambahan anggaran masih dibutuhkan guna mendorong peningkatan menuju sistem sanitary landfill yang lebih ideal.

“Target kami, dalam 1 hingga 3 tahun ke depan, sistem pengelolaan sudah bisa meningkat secara bertahap menuju standar yang lebih baik,” tambahnya.

Meski demikian, tantangan tetap membayangi. Keterbatasan anggaran, konsistensi pengelolaan, serta terus meningkatnya volume sampah menjadi pekerjaan rumah yang harus dihadapi pemerintah daerah.

Namun, keberhasilan pencabutan sanksi ini menjadi indikator kuat bahwa respon cepat, komitmen pimpinan, serta fokus pada perbaikan prioritas mampu membawa perubahan nyata dalam pengelolaan lingkungan.

Dengan langkah pembenahan yang terus berlanjut, TPA Cahaya Kencana diharapkan tidak hanya bebas sanksi, tetapi juga mampu menjadi contoh pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.