Banjarmasin – Pengamat Politik Andi Tenri Sompa menyatakan, putusan DKPP terhadap Komisioner KPU Tapin masih tergolong biasa , padahal sanksi pemecatan juga layak mereka terima.
Kemarin DKPP melalui surat Surat Keputusan No 2/DKPP-PKE-VII/2018 dan No 3/DKPP-PKE-VII/2018 memutuskan mengabulkan sebagian laporan pengaduan yang disampaikan Bakal Calon Bupati Tapin Muhammad Supriyadi. Dalam putusannya DKPP menyatakan Ketua KPU Tapin mendapat sanksi peringatan keras kepada teradu Satu Aminuddin, Teradu Dua Henny Hendriyanto, Teradu Tiga Syaefuddin , Teradu Empat M.Fauzi dan Teradu Lima Abdul Karim, selaku Ketua merangkap anggota dan Anggota KPU Kabupaten Tapin. Selain itu juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Satu Marliansyah, Teradu Dua Fathurahman Nor, dan Teradu Tiga Thessa Aji Budiono, Selaku Ketua Panwaslu dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tapin.
Menanggapi putusan DKPP tersebut Pengamat Politik Andi Tenri Sompa mengatakan, seharusnya semua Komisioner KPU Tapin tersebut layak menerima sanksi pemecatan dan bukan hanya mendapatkan sanksi peringatan keras. Sebab menurutnya KPU Tapin tidak memahami regulasi yang telah dikeluarkan KPU RI tentang tahapan dan penetapan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
” Seharusnya sejak awal sesuai tahapan,karena bukti dukungan tidak memenuhi syarat langsung saja TMS, bukan malah memberi kesempatan diluar tahapan yang akhirnya berbuntut gugatan,” jelas Tenri (09/03/2018).
Menurut Pengamat Politik ini, putusan KPU Tapin yang tidak memahami regulasi KPU tentang tahapan dan penanganan terkait bukti dukungan fotokopi KTP elektronik bagi jalur perseorangan berdampak negatif terhadap Pilkada di Tapin. Selain itu dapat memunculkan tanggapan miring atau negatif di masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, karena dianggap tidak netral dan sengaja agar di Tapin hanya ada calon tunggal.
” Tidak memahami regulasi itu fatal dan sangat layak menerima sanksi pemecatan,” tegas Andi Tenri Sompa.