Bawaslu Kalsel telah mengirim rekomendasi dugaan pelanggaran Netralitas ASN Yang Dilakukan Sekda HSU ke Komisi ASN dan Sanksinya Masih Ditunggu, Kamis (5/11/2020).
Tidak semua laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kalsel kasusnya dihentikan atau rontok begitu saja. Contohnya kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilgub Kalsel dengan terlapor Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.
“Tidak semua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kami laporkan dihentikan oleh Bawaslu Kalsel, contohnya kasus Sekda HSU ini lanjut ke Komisi ASN. Kini kita menunggu apa sanksi yang akan dijatuhkan terhadap terlapor ini,” tegas Tim Hukum H2D, Isrof Parhani, Kamis (5/11/2020).
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan terlapor Sekda HSU ini dilaporkan Jurkani ke Bawaslu Kalsel terkait Pilgub Kalsel. Sedangkan kasus dugaan money politics dengan terlapor Gubernur Kalael Petahana H Sahbirin Noor dihentikan Bawaslu Kalsel dengan alasan tidak cukup bukti.
Foto : Istimewa